Sabtu kemarin, untuk memperjelas tentang kemelut sesuatu yang disebut dengan dana aspirasi saya menghadiri diskusi. Diskusi yang diadakan Sindotrijaya FM dengan judul “Dana Amunisi DPR” dimana Misbakhun hadir di sana. Kita ketahui, bahwa Misbakhun adalah salah satu orang yang vokal dan keukeuh tentang hal ini.
Dalam artikel saya sebelumnya UP2DP Bukan Dana Aspirasi saya sudah menejelaskan dengan gamblang kenapa hal in berbeda. Silahkan bagi kalian yang belum membaca. Tapi kehadiran saya kemarin mungkin memang ingin memperjelas semua hal tentang ini.
Setidaknya saya mendapatkan beberapa kalimat yang membuat semuanya semakin jelas terlontar dari mulut Misbakhun.
"Tidak ada dana aspirasi itu. Yg berkembang di DPR itu tim mekanisme UP2DP dlm rangka memperkuat keterwakilan anggota DPR di dapilnya,"
"Prosesnya transparan, tidak mungkin jadi bancakan. Kita juga tidak pegang uang tunai kok,
2 kalimat tersebut nampaknya sudah menutupi semua kegelisahan kita terhadap sesuatu yang bernama dana aspirasi ini. Untuk ke depannya kita harus sering menyebutnya dengan UP2DP. Selesai menghadiri diskusi tersebut, saya mulai mencari-cari data tentang keadaan UP2DP di negara lain.
Hasilnya bahwa mekanisme ini sudah ada di beberapa negara. Sebut saja Amerika dan Filipina. Di Filipina sendiri sebutan untuk UP2DP adalah Priority Development Assistance Fund. Dimana dalam setahun anggota DPR di sana mendapatkan alokasi dana sebesar 15.000 sampai 1 juta Peso untuk hal ini.
Berbeda dengan Amerika, UP2DP yang dikenal dengan nama Earmarks ini sempat mengalami kisruh juga seperti di Indonesia. Ada yang menyebut bahwa Earmarks ini mirip dengan Pork Barrel. Tentu antara Earmarks dengan Pork Barrel ini berbeda jauh Earmarks bersifat objective determination before the fact, sementara pork barrel bersifat spending subjective (pelaksanaan anggaran).
Kembali ke UP2DP, ketakutan pada kita semua adalah hal ini akan rentan untuk dikorupsi. Padahal semuanya harus kembali pada statement Misbakhun, "Dana itu bukan anggota DPR RI sendiri yg pegang. Kita hanya menyerap aspirasi sj. Pelaksananya ttp pemerintah. Jadi apa yg mau dikorupsi?"
Justru dari situ kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa sulit sekali ada penyelewengan atau penggunaan untuk kepentingan pribadi. Toh ini hanya penyerapan aspirasi dari rakyat untuk diusulkan ke pemerintah. Begitu saja kok repot.
. . . .