Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peserta Tax Amnesty Belum Tentu Pengemplang Pajak

5 Oktober 2016   14:07 Diperbarui: 5 Oktober 2016   15:47 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi diambil dari https://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2016/04/05/33/1098511/tax-haven-country-surga-para-pengemplang-pajak-eJ9.jpg

Sejak beberapa hari yang lalu setelah cagub petahana DKI, Ahok, mengatakan bahwa Sandiaga Uno adalah pengemplang pajak karena mengikuti Tax Amnesty membuat hal ini menjadi polemik. Bagi pendukung Ahok tentunya Sandi adalah pengemplang pajak. Berbeda dengan pendukung Sandi. Polemik ini pun turut menjadi perbincangan dan menjadi hal positif karena Tax Amnesty semakin diperbincangkan oleh netizen.

"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he," kata Ahok terkekeh, Kompas.com (3/10/2016).

Ucapan Ahok itulah awal segala polemik apakah subjek yang mengikuti Tax Amnesty adalah pengemplang pajak atau tidak. Tentunya jika melihat BAB III Pasal 3 UU Pengampunan Pajak tentu semua wajib pajak berhak mengikuti Tax Amnesty. Tidak ada pengecualian di dalamnya, bahkan untuk rakyat yang mendapatkan penghasilan kecil. (UU Pengampunan Pajak)

Hal ini pula dikonfirmasi oleh Humas Direktorat Jendral Pajak bahwa tidak setuju bahwa yang mengikuti Tax Amnesty adalah pengemplang pajak. Menurutnya, seseorang atau perusahaan yang mengikuti bisa jadi karena alasan kelalaian dalam pelaporan pajak. "Justru dengan tax amnesty ini membuktikan bahwa mereka sadar dan mengakui dan membayar tebusan, dan menjadi lebih patuh lagi. Ini sesuatu yang positif," ucap Humas Ditjen Pajak. Kompas.com (3/10/2016).

Yustinus Prastow pun juga menegaskan bahwa tidak semua yang mengikuti Tax Amnesty adalah pengemplang. Menurutnya, pengemplang adalah orang yang memiliki tunggakan pajak sehingga jika ingin mengikuti Tax Amnesty harus melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.

Di lain pihak, Misbakhun juga menegaskan bahwa peserta Tax Amnesty tidak serta merta adalah pengemplang pajak. Walaupun nama Sandiago Uno masuk dalam Panama Papers bukan berarti dia adalah pengemplang. "Panama papers dan lain-lain bukan menyembunyikan pajak, tapi dengan cara menaruh uangnya di luar negeri dan membayar pajak di uar negeri karena pajaknya lebih murah," ujar Misbakhun. Tribunnews.com (3/10/2016)

Ketiga sumber tersebut seharusnya sudah cukup menjelaskan tentang polemik pengemplang pajak dan Tax Amnesty. Polemik harus diakhiri karena bisa saja menurunkan partisipasi masyarakat terhadap Tax Amnesty. Karena bisa saja mereka akan dianggap adalah pengemplang pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun