Mohon tunggu...
Adi Sastra
Adi Sastra Mohon Tunggu... -

seorang yang romantis / @ADSastrawidjaja

Selanjutnya

Tutup

Money

Polemik RUU Tentang Tax Amnesty

12 Oktober 2015   13:54 Diperbarui: 12 Oktober 2015   13:54 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Gambar diambil dari https://assets.kompas.com/data/photo/2015/10/07/180130501-foto00-Copy5780x390.JPG"][/caption]

Setelah RUU KPK, DPR kembali menuai kritikan tentang produk UU baru mereka. Namanya adalah RUU Pengampunan Nasional. Sebuah penerjemahan dari Tax Amnesty yang sudah banyak diterapkan di banyak negara. Apa itu Tax Amnesty? Tulisan Darussalam di Selasar.com berupaya menjelaskan Tax Amnesty yaitu kurang lebih tentang pengampunan pajak dan sanksi administratif. (baca: Tax Amnesty Dalam Rangka Rekonsiliasi Nasional (Bagian 1))

Menurut artikel yang ada di website Kemenkeu menjelaskan bahwa Tax Amensty pernah dilakukan di Indonesia, tepatnya pada tahun 1984 dari Kepres No. 26 tahun 1984. Akan tetapi pada tahun tersebut, tax amnesty dinilai gagal. Hal ini dikarenakan dukungan dari sistem administrasi dan basis data perpajakan yang baik serta penegakan hukum pasca tax amnesty diberlakukan. (baca: Tax Amnesty dan Sunset Policy, Mana yang Lebih Menarik?

Lantas apakah yang dimasalahkan oleh orang-orang tentang RUU Pengampunan Nasional ini? Menurut Arif Susanto, Pengamat Politik dari Indonesia Institute for Development and Democracy (Inded), mengatakan bahwa RUU ini akan melindungi para koruptor. Baik yang sudah-sudah dan mereka yang berpotensial. “Bisa jadi, RUU ini dimunculkan untuk mengamankan para koruptor baru yang akan muncul di lingkaran para penguasa negara di era pemerintahan Jokowi-JK," tegasnya. (baca: RUU Pengampunan Nasional Pelindung Koruptor di Lingkaran Jokowi?)

Tapi apakah benar koruptor akan dilindungi di sini? Jawabannya tidak. Orang-orang berpikir koruptor dilindungi dalam arti “gamblang”. Padahal dengan adanya RUU ini koruptor tidak sama sekali diampuni. Ini juga didukung oleh Wapres Jusuf Kalla. "Saya kira kalau koruptor pastilah (tidak) diampuni. Ini sebenarnya sama dengan pemutihan tahun 1984 dan 1964," ujar Jusuf Kalla. (baca: JK: Tidak Ada Pengampunan untuk Koruptor)

Hal ini kembali ditegaskan oleh politikus dari PPP, Arsul Sani. RUU ini sebatas untuk mereka yang sebelumnya tidak membayar atau menyembunyikan pajak atas pendapatan dan harta bendanya secara sah. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan disebut sebagai tebusan pajak. "Tidak boleh UU Pengampunan Pajak ini menjadi sarana melepaskan pelaku kejahatan korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana pencucian uang untuk tidak diproses secara hukum," ujarnya. (baca: PPP Tegaskan RUU Pengampunan Nasional Bukan Untuk Koruptor).

Misbakhun, politikus Golkar juga menjelaskan bahwa Tax Amnesty bukan untuk mengampuni koruptor. Lebih dari itu, tax amnesty akan bermanfaat untuk penerimaan pajak Indonesia dan bagian dari rekonsiliasi. "Sehingga nantinya selain Pemerintah mendapat penerimaan negara dari Tax Amnesty, juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum," kata Misbakhun. (Baca: Dorong Rekonsiliasi Nasional, RUU Tax Amnesty Segera Terwujud)

Misbakhun juga akan merevisi RUU Pengampunan Nasional ini menjadi RUU Pengampunan Pajak. Dalam pengubahan nama tersebut, passal 10 ayat b yang menjadi polemik juga akan dihapuskan. Hal ini senada dengan pendapat dari Yustinus Prastowo (Direktur Eksekutif CITA) bahwa harus ada pembatasan dalam RUU ini yaitu untuk pengampunan pajak. Sehingga, pengampunan sanksi pidana pajak, termasuk untuk koruptor, mesti dikeluarkan dalam RUU tersebut. (Baca: Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia dan RUU ‘Halalkan’ Hasil Korupsi Direvisi)

Dari penjelasan saya tersebut sudah jelas bahwa RUU ini tidak akan melindungi para koruptor. Tetapi harus ada beberapa hal yang diperhatikan. Salah satunya adalah dalam bentuk apa dana tersebut kembali ke Indonesia, apa obligasi, simpanan bank atau yang lainnya. Untuk itu sebaiknya kita pantau bagaimana RUU ini ke depannya di DPR.

Bahan bacaan

Analisis implementasi pengampunan pajak (tax amnesty) di indonesia 

Hati-hati, Tax Amnesty Sudah Dua Kali Gagal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun