Demokrasi Indonesia dimulai pada Periode 1945 - 1959 yang dinamakan Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer.
Seiring berjalanya waktu sistem demokrasi Indonesia terus melakukan perubahan, hingga pada akhirnya demokrasi secara langsung di Indonesia terjadi pada tahun 2004 yaitu saat pemilihan umum (PEMILU) dan terus belangsung hingga 2024 mendatang.Â
Bicara tentang demokrasi tidak hanya sekedar kebebasan memilih saat pemilu, lebih dari itu demokrasi ialah kebebasan bagi masyarakat untuk beragama, berserikat, menyampaikan pendapat dan sebagainya selama itu tidak melanggar hukum.Â
Hal ini sejalan dengan pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya". Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".Â
Selain itu, demokrasi juga sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum.Â
Dari sini kemudian muncul idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan), liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia)
Lain dari itu, jika kita melihat pandangan Islam dalam demokrasi, secara normatif Islam juga menekankan pentingnya ditegakkan amar ma'ruf nahi munkar bagi semua orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin negara.Â
Doktrin tersebut merupakan  prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.Â
Dalam al-Qur'an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah)
Milenial dan Kesadaran Demokrasi