Namun pada akhirnya Kepala Negara menjawab isu yang beredar dengan menyepakati dan memutuskan hari H Pemilu 2024 adalah pada 14 Februari 2024.
Beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena secara teknis memang bertanggung jawab dalam hal ini guna menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 adalah segera merancang dan menerbitkan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu, mengingat PKPU ini paling dasar dalam penyusunan program dan kesiapan menghadapi setiap tahapan Pemilu 2024.
Dengan waktu terus berjalan mendekati dimulainya tahapan, PKPU tersebut bila sudah di-drafting maka mau tidak mau harus segera dibahas dalam rapat konsinyering bersama DPR RI. Mengapa kemudian segera dilakukan, agar masih cukup waktu untuk pembenahan dan revisi redaksi bilamana diketahui banyak typo atau saran masukan dari penyelenggara pemilu dan/atau lainnya.
Di samping rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, juga seyogyanya segera disiapkan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan dikonsultasikan ke DPR dan ditetapkan oleh KPU RI.
Tidak hanya itu, kita juga perlu menyadari bahwa Demokrasi patut dikembalikan pada akarnya, yaitu dari dalam masyarakat sendiri. Memulihkan dan membangun demokrasi bisa menjadi terapi atas patologi politik yang mendera para pemegang kekuasaan.Â
Satu-satunya jalan ialah berjuang bersama-sama saling mengingatkan untuk menggunakan hak pilihnya, menghindari money politik dan kecurangan lainnya. Adanya sosialisasi agar kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap Demokrasi lebih tinggi demi Indonesia yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H