Indonesia sebagai negara Demokrasi akan menyambut perhelatan besar di tahun 2024, pesta demokrasi yang disebut juga pemilu akan dilaksanakan secara serentak, tentunya dalam hal ini Indonesia harus mempersiapkan segala bentuk yang dirasa perlu untuk kelancaran pemilu dan Demokrasi yang lebih baik.
Demokrasi secara etimologi berasal dari dua kata dari bahasa Yunani, yakni demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sementara kratos atau cratein berarti pemerintahan. Menurut Yusuf Al Qordhawi seorang cendekiawan muslim dari Mesir bahwa Demokrasi secara umum terjadi dimana masyarakat dapat menunjuk seseorang untuk mengurus maupun mengatur segala urusan mereka melalui suatu wadah yang dinamakan demokrasi.
Masyarakat berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemimpin atau wakil yang mereka pilih apabila bersalah sehingga dapat dimaknai bahwa rakyat memiliki kewenangan untuk memilih pemimpinnya lewat proses pemilu itu sendiri.
Kontestasi Politik atau Pesta Demokrasi Pemilihan Umum tidak boleh dimaknai secara sempit karena sejatinya politik tidak hanya hadir saat pemilu semata, tetapi juga hadir melalui kebijakan yang menyangkut kehidupan kita sehari-hari.Â
Ruang politik tidak boleh dimaknai sesempit Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena jika dimaknai secara sempit, politik hanya akan diturunkan derajatnya untuk memilih kepala daerah, legislator, dan Presiden dan Wakil Presiden.
Jika kita kembali melihat difinisi Politik, bahwa politik berasal dari kata Yunani, Politika, yang berarti urusan warga kota. Ini ada kaitannya dengan organisasi politik tertua di dunia, yaitu polis (plis) atau Negara Kota, yang muncul di Yunani pada abad ke-8 SM. Dalam polis Yunani, sudah dikenal pembagian antara urusan bersama/umum (polis/publicus) dan urusan rumah tangga (oikos/privatus).Â
Pengorganisasian kepentingan bersama itulah yang melahirkan istilah politik. Sementara itu Aristoteles, seorang filsuf penemu istilah itu, menyebut politik sebagai pengorganisasian warga untuk mewujudkan kebaikan bersama. Sedangkan gurunya, Plato, menyebut politik sebagai cara hidup bermasyarakat untuk mewujudkan kebajikan (virtue).
Presiden RI, Joko Widodo menyebut pesta demokrasi, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 dan juga menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan segera dilakukan pada pertengahan Bulan Juni 2022 mendatang.
Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 167 Ayat 6 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang artinya kalau ditarik mundur ke belakang, tahapan Pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2024 yang akan datang.
Sebelum diputuskan oleh Presiden, terdapat informasi yang menjadi polemik terkait Pemilu serentak 2024 begitu dahsyatnya. Isu yang beredar di masyarakat begitu masif dan spekulatif adalah adanya penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan atau berkaitan dengan soal 3 (tiga) periode Presiden Indonesia.Â