Mohon tunggu...
Adi Parmadi
Adi Parmadi Mohon Tunggu... Insinyur - Berkabar untuk kebaikan

Bertugas sbg TAPM Bali dan menyukai media digital

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Libatkan Pecalang, Desa Dangin Puri kaja Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen

6 Agustus 2023   05:22 Diperbarui: 6 Agustus 2023   17:39 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar_ Sabtu, 5 Agustus 2023, pendataan penduduk non permanen di Banjar Tainsiat, Desa Dangin Puri Kaja Kota Denpasar, diawali dengan pengarahan dari perbekel dan dilanjutkan dengan teknis pendataan oleh Pelaksana Kewilayahan  Banjar Tainsiat.

Kegiatan tersebut menargetkan tempat kos di Jalan Veteran, khususnya Pasar Burung Satria dan tempat kos di seputaran jalan Patimura dan Nangka Selatan. Tujuan pendataan ini adalah untuk memastikan bahwa penduduk non permanen yang tinggal di wilayah tersebut tercatat secara resmi.
Dengan melibatkan berbagai pihak seperti pecalang, linmas, babinsa, dan babinkamtibmas serta kelihan adat, diharapkan pendataan dapat berjalan dengan lancar dan terjamin keamanan serta ketertiban selama proses pendataan berlangsung. Pendataan penduduk non permanen merupakan langkah penting dalam pembangunan masyarakat yang terorganisir dan terdata dengan baik.
Setelah pengarahan dari perbekel, tim yang terdiri dari pecalang, linmas, babinsa, dan babinkamtibmas mulai melakukan teknis pendataan. Mereka mendatangi tempat kos di Jalan Veteran, khususnya Pasar Burung Satria, dan Jalan Patimura serta Nangka Selatan untuk melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen yang tinggal di sana.

Selama pendataan berlangsung, warga non permanen diminta untuk memberikan informasi penting seperti identitas pribadi, alamat tempat tinggal, lama tinggal, dan tujuan tinggal di wilayah tersebut.

Menurut Peri selaku Pelaksana kegiatan dan di dampingi  TPK, Data-data ini akan digunakan untuk menyusun catatan resmi mengenai jumlah dan keberadaan warga non permanen di Banjar Tainsiat, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun