Mohon tunggu...
Adi Putih
Adi Putih Mohon Tunggu... Penulis - penulis

seorang pribadi yang suka tantangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tumbuh Ekonomi Berkelanjutan Bersama Bank Syariah

23 Februari 2023   08:10 Diperbarui: 23 Februari 2023   08:23 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi Bank Syariah yang pertama, menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk titipan menggunakan akad al-wadiah dan berbentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah. Perlu dijelaskan disini bahwa Akad Wadiah adalah akad yang memungkinkan bank untuk menyimpan dana milik masyarakat, sedangkan Akad Mudharabah membuah pihak mudharib (bank) mampu mengelola dana dari investasi yang diberikan oleh shahibul maal (pemilik dana).

Fungsi Bank Syariah yang kedua, menyalurkan dana kepada masyarakat selama memenuhi semua ketentuan yang berlaku dari Bank Syariah

Fungsi Bank Syariah yang ketiga, memberikan pelayanan dalam bentuk perbankan syariah. Dengan hadirnya pelayanan jasa yang diberikan berupa jasa transfer uang, pemindahbukuan, cetak rekening Koran, penagihan surat berharga, kliring, Letter of Credit (L/C), inkasi, garansi bank.

Dari ketiga fungsi Bank Syariah di atas sangatlah penting untuk memanfaatkan dana yang idle (idle fund). karena terdapat biaya yang harus dikeluarkan oleh bank dalam jangka waktu tertentu di setiap dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Oleh sebab itu bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat mengendap dan harus segera disalurkan agar mendapatkan pendapatan.

Salam Blogger

Adi Putih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun