Mohon tunggu...
Adi Putih
Adi Putih Mohon Tunggu... Penulis - penulis

seorang pribadi yang suka tantangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cianjur Berduka

28 November 2022   18:47 Diperbarui: 28 November 2022   18:51 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika allah telah menggoyangkan bumi, maka kita semua harus menyadari betapa kecilnya manuasi dimata allah, karena itu banyak-banyaklah bersyukur atas nikmat yang telah diberikan oleh yang maha kuasa. Kami turut berduka cita atas musibah gempa bumi yang menimpa Cianjur, Jawa Barat yang mengakibatkan ratusan rumah rusak, puluhan korban meninggal, serta ratusan korban luka-luka

Senin, 21 Nopember 2022, anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, menyampaikan duka mendalam atas musibah gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Menyusul kejadian tersebut Bupati Cianjur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari hingga 20 Desember 2022 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007 dan PP 21 tahun tentang penanggulangan bencara. Tak luput HNW mengapresiasi kesigapan Kepala BNPB dan jajarannya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga para korban yang wafat diterima sebagai syuhada dan para korban yang sakit/ cedera segera dilayani & disembuhkan. Dalam status tanggap darurat bencana yang sudah ditetapkan ini, BNPB dan BPBD harus optimal dalam mengendalikan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana agar semua pihak yang terlibat saling terkoordinasi dan tersinkronisasi, sehingga kepedulian dan bantuan untuk warga dapat dimaksimalkan.

Berdasarkan UU 24.2007 dan PP 21/2008, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi aspek pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Dalam upaya tersebut, BNPB dan BPBD sesuai kewenangannya diberikan kemudahan akses di berbagai bidang, di antaranya berupa komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. Kemudahan lainnya yakni untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.

Kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang ini harus dimaksimalkan oleh BNPB dan BPBD, juga harus ditaati instansi-instansi lainnya. Penanganan bencana di Cianjur yang hingga hari ini menyebabkan banyak sekali korban, setidaknya 162 orang meninggal, harus cepat ditangani secara terkoordinasi, lantaran BMKG memberi peringatan akan potensi adanya gempa-gempa susulan.

Selain BNPB dan BPBD, Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini juga meminta Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan langsung bagi korban bencana, sesuai amanah Permensos Nomor 04 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, korban bencana bisa mendapatkan bantuan bahan bangunan rumah maksimal Rp 5 juta untuk rusak ringan, Rp 10 juta untuk rusak sedang, dan Rp 25 juta untuk rusak berat. Selain itu ada juga santunan ahli waris bagi keluarga korban meninggal sebesar Rp 15 juta dan bagi korban luka berat sebesar Rp 5 juta per orang.

Selain tenda pengungsian dan logistik yang disediakan BNPB maupun BPBD bagi para korban gempa, Kemensos bersama Dinsos di daerah juga harus inisiatif merealisasikan bantuan rumah dan santunan bagi keluarga korban. Hal ini agar para korban bisa perlahan bangkit, memulihkan diri dari berbagai dampak negatif bencana yang menimpa mereka. Juga untuk anak-anak korban dari gempa ini, harus ada penanganan khusus agar mereka tidak trauma dan segera pulih semangat melanjutkan kehidupan," lanjutnya.
 
HNW yang juga sudah menyalurkan bantuan untuk korban gempa ini turut menghimbau masyarakat untuk meningkatkan solidaritas dan berpartisipasi menyalurkan bantuan bagi para korban gempa Cianjur, baik berupa tenaga, dana, maupun doa. Dirinya berharap upaya para pihak dan relawan yang sudah turun langsung membantu warga terdampak gempa di Cianjur diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya apresiasi kepedulian dan kesigapan warga untuk gotong royong menolong saudara-saudara kita korban gempa di Kabupaten Cianjur, baik itu dari Ormas, LSM termasuk Asosiasi Pesantren, maupun dari Partai Politik.

 Gempa berkekuatan magnitude 5,6 terjadi pada 21 November 2022 pukul 13.21 WIB di Kabupaten Cianjur. BMKG mencatat gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer dengan koordinat 6.84 Lintang Selatan -- 107.05 Bujur Timur (10 km barat daya Kabupaten Cianjur Jawa Barat). Getaran gempa juga dirasakan di kawasan Bogor dan Jakarta.

Yandri prihatin dengan banyaknya korban yang terus bertambah akibat bencana gempa di Kabupaten Cianjur. Untuk itu, dia mengatakan agar semua pihak  saling bahu membahu untuk melakukan evakuasi korban dan memberikan bantuan kepada korban terdampak gempa. "Segera untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan para korban terdampak gempa," ujar anggota Komisi VIII DPR.

Sesuai imbauan BMKG, Yandri juga meminta warga masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan sebagai antisipasi bila terjadi gempa susulan. Di sisi lain, BMKG pun harus segera memberikan warning secepatnya sehingga warga masyarakat bisa melakukan antisipasi.

Sebagian besar korban meninggal dalam bencana gempa yang terjadi pada siang hari ini karena bangunan rumah yang tidak tahan gempa. Yandri pun mengakui pentingnya membangun rumah tahan gempa terutama di daerah rawan gempa. Kawasan Sukabumi, Cianjur, Lembang, Purwakarta, hingga Bandung secara tektonik merupakan kawasan seismik aktif atau jalur gempa. "Memang sudah harus dipertimbangkan untuk mendirikan bangunan tahan gempa di daerah yang rawan gempa," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun