Mohon tunggu...
iswadi rachman
iswadi rachman Mohon Tunggu... Freelancer - Pelabuhan Perikanan Untia

menginformasikan smua berita tentang perikanan di sebatik dan PP. Untia

Selanjutnya

Tutup

Money

Solusikah Permen KP 59 Tahun 2020 buat Nelayan RI?

25 Januari 2021   12:26 Diperbarui: 25 Januari 2021   13:04 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

seputarkepri.co.id
seputarkepri.co.id

Pendahulu Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Susi Pudjiastuti mengeluarkan surat edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang untuk mengambil sumber daya laut di perairan Indonesia dan diperkuat lagi dengan keluarnya Permen KP nomor 71 tahun 2016 Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan API. Sehingga bberapa alat tangkap dan kebijakan masing-masing daerah untuk menggantikan ke alat tangkap yang ramah lingkungan. 

Namun tahun 2020 semua sudah di ubah oleh Mantan Menteri KKP yang baru Bapak Edhy Prabowo dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang perbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang untuk mengambil sumber daya laut di perairan Indonesia dan Laut Lepas dan mengubahnya kedalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang tentunya mengubah beberapa API yang diperbolehkan dan pembatasan salah satunya Cantrang. Sehingga dpublik mempertanyakan " Apakah ini yang akan di jadikan dasar hukumnya Nahkoda KKP sekarang oleh bapak menteri Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) menggantikan menteri sebelumnya Edhy Prabowo"? atau ada kebijakan tersendiri??

Kegelisahan para nelayan kecil di berbagai daerah saat pemulihan ekonomi di tengah pendemi Covid -19 tampaknya sangat menegangkan oleh nelayan kecil, bawah alat tangkap cantrang akan di berlakukan oleh pihak kementerian kelautan dan perikanan saat di didengar melalui sosialisasi dan diskusi publik oleh masyarakat nelayan perikanan Indonesia dan bukan menjadi prioritas pemerintah melainkan investasi. Kesejahteraan nelayan perikanan Indonesia adalah salah satu visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Namun masyarakat kecil sangat terpuruk oleh kebijakan pemerintah tersebut, kerena bukan kesejahteraan masyarakat nelayan kecil, tetapi tampaknya untuk perusahaan besar saja. Regulasi teranyar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2020, banyak masyarakat nelayan kecil perikanan Indonesia di berbagai daerah dari WPP-NRI seperti WPP 751 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; WPP 752 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda; WPP 753 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat.

WPP 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; WPP 712 meliputi perairan Laut Jawa; WPP 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; WPP 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; WPP 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau; WPP 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera; WPP 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik; WPP 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur untuk Menolak keras adanya alat tangkap cantrang tidak di perbolehkan untuk di pengoperasian di 11 WPP-NRI oleh alat tangkap kapal cantrang.

Berbagai Alasan dari penolakan alat tangkap kapal cantrang yaitu mulai dari. Penangkapan berlebih,  Pukat dapat menangkap semua hewan laut,  Destabilisasi dasar laut, Kerusakan terumbu karang, Menghancurkan binatang bertubuh kecil dan lembut, Menghancurkan kehidupan di dasar laut, sampai menuntut Keadilan untuk semua rakyat indonesia dimasa depan. 

Akan tetapi didaerah lain khususnya dikalimantan utara yang berada diberanda perbatasan malaysia juga menuntut supaya Pukat Hela yang selama ini beroperasi dapat diizinkan / diperbolehkan juga untuk beroperasi didaerah perairan Kalimantan utara yang berada di WPP 716 dengan berbagai alasan seperti menjaga kedaulatan perairan RI dimana adanya nelayan malaysia yang datang menangkap ikan diperairan tersebut, API yang dgunakan cocok untuk kondisi perairan kalimntan utara dengan ukuran kapal <10 GT, serta potensi ikan sangat besar. Sehingga sangat dharapkan adanya kebijakan yang akan diambil MKP sekarang.

Disisi lain permen KP tersebut tentunya dapat menguntungkan masyarakat yang berada di wilyah perairan yang diperbolehkan menggunakan API tersbut karna dapat membatasi kuota kapal yang akan beroperasi dan diharapkan tentunya dapat mengangkat perekonomian masyarakat nelayan kecil, pelaku usaha khususnya meningkatkan ekonomi nasional.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun