Pemilihan tempat pembayaran zakat fitrah juga berkaitan dengan aspek keberkahan dan keberlangsungan ibadah. Meskipun memenuhi syarat sahnya ibadah di tempat perantauan, beberapa pemudik mungkin merasa lebih tenang dan puas jika dapat melaksanakan ibadah tersebut di kampung halaman bersama keluarga dan komunitasnya.
Oleh karena itu, dalam menghadapi dilema pemudik membayar zakat fitrah, dengan mempertimbangkan secara matang antara faktor praktis, syarat sahnya ibadah, dan aspek spiritualitas. Terutama menjalankan ibadah dengan ikhlas dan penuh keyakinan, sehingga mendapatkan keberkahan dan ridha dari Allah SWT.
Demikianlah, sekarang ini semakin terlihat jelas orang-orang yang tidak terdidik, tidak tahu apa yang harus diperbuat, gampang menjadi mangsa dari kepentingan orang lain, hidupnya di gubug reyot, tidak punya nyali untuk datang ke masjid yang jamaahnya berpakaian necis dan berkendaraan mewah. Mereka adalah orang-orang miskin bukan lantaran malas bekerja, melainkan karena mereka lahir dalam kelas sosial yang sudah kalah dari orang lain yang lebih kuat.Â
Kita pun semakin sering menyaksikan orang-orang-orang yang sejak kecil sudah disadarkan mana yang haram dan mana yang halal. Setiap Jum'at mendengarkan khutbah dan mengikuti pengajian yang topiknya tentang kebaikan dan keburukan. Akan tetapi, karena di tempat dia bekerja sistem pengawasannya lemah, tidak ada sistem manajemen yang baik, maka penyelewengan uang dan wewenang pun terus pun terus dijalankan.
Jelas kiranya bahwa program spesial yang ditawarkan Lazismu Kota Malang yang bertolak dari realitas sosio-kultural sangat dahsyat dampaknya. Syahdan, di dalam program optimalisasi fungsi masjid kita dapati ada dua kewajiban umat Islam yang dikemukakan secara integral; shalat dan zakat.
Kita tahu dua perintah itu dalam banyak ayat Al-Qur'an memperlihatkan dirinya sebagai induk dari seluruh jalan keislaman. Dalam hadis Nabi Saw., kedua perintah itu diletakkan sebagai rukun Islam segera setelah syahadat, baru setelah itu rukun-rukun yang lainnya; puasa dan haji.
Dengan demikian, mengapa perlu zakat fitrah di Lazismu Kota Malang? Selain menemukan kembali fitrahnya dari materi yang dikeluarkan, dan materi yang dilepaskannya untuk menjamin orang di sekitarnya agar tidak bersedih hati, hanya karena kebutuhan minimal materialnya tidak terpenuhi saat hari raya Idul Fitri.
Dalam hal pentasharrufan, Lazismu Kota Malang juga mempunyai program-program yang berdampak nyata sebagai upaya membangun tata kehidupan sosial yang lebih adil bagi semuanya. Terutama dari sisi kultural, dengan melewati Lazismu Kota Malang sebagai pihak ketiga, kemungkinan terjadinya hubungan patronage antara pihak pembayar zakat (muzaki) dan si penerima zakat (mustahiqq) bisa dihindari.
Tanpa melalui Lazismu Kota Malang bisa saja seseorang yang kaya dengan antusias mengulurkan bantuan kepada si miskin dengan dalih untuk menolongnya. Akan tetapi, apabila diperhatikan hubungan tak seimbang yang terjadi adalah pola pertuanan yang didominasi oleh pihak si kaya sebagai pemberi budi atas pihak si miskin sebagai yang berutang budi. Dalam pola hubungan seperti ini, keadilan sosial yang mengandaikan adanya prinsip kesetaraan tentu saja akan sulit terwujud.Â
Melalui program spesial optimalisasi fungsi: masjid: tidak ada warga miskin di sekitar masjid Muhammadiyah, Lazismu Kota Malang seolah ingin menegaskan bahwa untuk tegaknya keadilan sosial patronage hanya boleh terjadi antara manusia dan Allah. Karena atas nama Allah lah, orang yang kaya memberi zakatnya, dan karena nama Allah juga lah, orang yang miskin menerima bagiannya. Wallahu ’alam bi shawab.Â