Sampai sekarang data perjanjian bagi hasil belum tersedia secara memadai. Salah satu penyebabnya adalah pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum tuntas, meskipun pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah mengakselerasi proses ini secara masif. Tetapi data perjanjian bagi hasil masih diragukan aksesibiltas datanya sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Terkait kebutuhan data ini, tantangan Sensus Pertanian 2023 juga harus menyasar bentuk-bentuk relasi penyakapan yang tidak adil, seperti diamanatkan UU No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Dengan cara ini, maka data penguasaan efektif dan penguasaan formal atas lahan pertanian dapat dihimpun dan dipadukan secara lengkap dan baik.
Penting untuk memperhatikan variabel perjanjian bagi hasil dalam sensus pertanian karena hal ini dapat memberikan gambaran yang lengkap mengenai potensi produksi pertanian suatu daerah. Jika perjanjian bagi hasil diabaikan, maka data produksi pertanian yang diperoleh akan kurang akurat.
Selain itu, perjanjian bagi hasil juga dapat menjadi indikator mengenai kesejahteraan petani. Jika terdapat banyak perjanjian bagi hasil di suatu daerah, maka hal ini menunjukkan bahwa petani di daerah tersebut telah mendapatkan lahan pertanian yang cukup untuk meningkatkan produksi pertaniannya.
Pengumpulan data mengenai perjanjian bagi hasil juga dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan pertanian yang lebih efektif. Data ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan jenis bantuan dan dukungan finansial yang dibutuhkan oleh para petani penggarap.
Data perjanjian bagi hasil juga dapat membantu dalam meningkatkan transparansi kegiatan pertanian. Dengan memperhatikan perjanjian bagi hasil, pemerintah dan masyarakat dapat memastikan bahwa produksi pertanian dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengumpulan data perjanjian bagi hasil menjadi bagian yang penting dalam sensus pertanian.
Para petani penggarap dan pihak yang memberikan lahan harus dapat bekerja sama untuk memastikan data yang akurat mengenai produksi pertanian dapat dikumpulkan.Â
Dengan memperhatikan variabel perjanjian bagi hasil, maka sensus pertanian dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pertanian suatu daerah. Hal ini dapat meningkatkan produksi pertanian, kesejahteraan petani, serta transparansi kegiatan pertanian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H