Mohon tunggu...
Otomotif

Peningkatan Santunan Korban Laka Lantas

11 Maret 2017   17:26 Diperbarui: 11 Maret 2017   17:31 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Ada kabar gembira yang sebetulnya tidak gembira-gembira banget juga, yaitu adanya kenaikan santunan yang diberikan oleh jasa marga terhadap pengguna angkutan jalan raya, yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Kenapa tidak gembira gembira banget, karena toh siapa orangnya yang ingin mengalami kecelakaan, namanya juga musibah .

Kenaikan uang santunan ini, dikemukakan oleh menteri keuangan republik indonesia, ibu sri mulyani.Dikutip dari moneter.co.id  Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK No.16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kedua PMK tersebut merupakan penyesuaian dari PMK No.37/2008 dan PMK No.36/2008. "Peningkatan nilai santunan dilakukan untuk menyesuaikan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan," ujarnya.

Kenaikan nilai santunan juga dinilai perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan penggantian biaya ambulans yang sebelumnya belum ditanggung oleh Jasa Raharja.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, keputusan menaikkan santunan juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa proyeksi keuangan yang disusun Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk menaikkan santunan masih memadai, meski berasan iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

“Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017, tetapi kami upayakan agar bisa berlaku mulai H-7 sebelum lebaran. Tim kami akan melakukan pembahasan mengenai persiapannya dengan direksi Jasa Raharja,” kata Menkeu Sri, Senin (13/2).

Untuk diketahui, sumbangan jasa raharja yang lama, nilainya adalah sekitar 25 juta rupiah untuk korban meninggal dunia,maksimal 5 juta untuk luka-luka dan maksimal 10 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan cacat.dengan adanya peraturan baru ini maka, ada peningkatan menjadi 50 juta bagi korban meninggal dunia dan maksimal 10 juta untuk perawatan korban luka luka, serta maksimal 25 juta untuk korban cacat tetap.

Masih tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui, bahwa apabila kita mengalami kecelakaan lalu lintas, maka sebetulnya kita memiliki hak untuk mengklaim asuransi dari jasa raharja. Tidak jarang, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, terutama kecelakaan lalu lintas ringan, enggan untuk melaporkan kejadian ke polisi, karena dianggap akan memperpanjang masalah. Pedahal salah satu syarat untuk mengklaim dana asuransi tersebut adalah adanya laporan polisi.

Dari mana kita mendapatkan hak tersebut? Hak tersebut diperoleh pada saat seseorang mendaftarkan atau memperpenjang stnk kendaraan. Apabila anda cermat, saat kita membayar pendaftaran atau perpanjangan stnk tersebut terdapat iuran yang bernama Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan raya, atau biasa disingkat SWDKLLJ.mengikuti kenaikan besaran santunan, dana SWDKLLJ ini otomatis ikut naik juga.

Oleh karena itu, sebaiknya apabila anda mengalami kecelakaan lalu lintas, besar maupun kecil, segera melaporkan diri ke polisi, karena data ini pun penting bagi polisi dan masyarakat.  Data ini dapat mengurangi dark number terjadinya kecelakaan, yang dapat digunakan untuk pembuatan kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan.

Syarat-syarat untuk mendapat santunan dari jasa marga sendiri adalah :mendatangi kantor jasa raharja dan mengisi formulir pengajuan yang melampirkan : keterangan terjadinya kecelakaan dari kepolisian, KTP/identitas korban/ahli waris korban,keterangan kesehatan dari dokter yang merawat,dan formulir pengajuan dari jasa raharja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun