Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/III/2007 tentang standar profesi bidan
Hasil kongres bidan tahun 2012 menyatakan bahwa bidan diperbolehkan menggunakan USG sesuai dengan batas-batas kompetensinya, hasil USG tidak boleh digunakan untuk mendiagnosa, hanya untuk memastikan posisi janin saja kurang lebihnya, dan dalam menggunakannya sangat dianjurkan bahkan harus bidan melakukan pelatihan, kursus, atau training USG  terlebih dahulu. USG yang boleh digunakan bidan hingga saat ini baru sampai USG 2 dimensi saja. Salah satu manfaatnya bagi bidan adalah efisiensi waktu, jika secara manual mengetahui posisi bayi dalam kandungan akan memakan waktu yang lebih lama bahkan bisa mecapai setengah jam per pasien dibandingkan dengan menggunakan USG, bayangkan jika sang bidan memiliki banyak pasien yang antri, dengan efisiensi waktu tersebut juga bidan dapat menerima pasien lebh banyak daripada sistem manual yang pastinya akan memperoleh keuntungan yang lebih dibanding jika manual dari segi finansialnya.
Saat ini saya lihat sudah terdapat beberapa jasa pelatihan USG Antenatal Care yang tersebar promosinya di dunia maya, salah satunya saya temukan sebuah penyedia jasa pelatihan USG Antenatal Care yang bersertifikat dengan fasilitas yang cukup sepadan dan baik yang dapat ditemukan kontaknya secara lengkap di twitter dengan nama akun @MarrlynMedic , secara sekilas dapat kita telusuri dahulu dari tweet-tweet yang ada untuk mencari tahu dengan cara gratis via dunia maya. Kurang lebihnya hanya ini informasi yang dapat saya berikan dari hasil riset saya, semoga bermanfaat bagi dunia kesehatan :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H