Mohon tunggu...
Adhitara Refinaldi
Adhitara Refinaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Tetap jadi diri sendiri disaat semua orang mau menjadi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sudut Pandang Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perbuatan Makelar

4 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   12:06 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makelar adalah sebuah perbuatan dimana seseorang yang mempunyai tugas untuk menghubungkan antara penjual dengan
pihak kedua untuk mengadakan berbagai perjanjian akan tetapi biasanya berupa perjanjian jual beli.Dalam hal ini tugas makelar adalah sebagai jembatan dalam pemenuhan kepentingan antara kedua belah pihak penjual dan pembeli. 

Makelar memiliki fungsi antara lain sebagai pembuka jalan antara penjual dengan pembeli, sehingga sedikit banyaknya profesi makelar ini membantu dalam proses transaksi antar kedua belah pihak.

Sedangkan Makelar dalam Islam bisa disebut  dengan simsar atau perantara dalam proses jual beli barang dan jasa. Menjadi seorang makelar disini tidak membutuhkan modal uang karena disini makelar hanya bertugas menawarkan barang yang akan dijual kepada pembeli.

Biasanya si pemilik barang hanya menentukan harga jualnya beserta jasa untuk ia menjadi makelar atau  biasanya ia mengambil sekian persen dari harga jual, kemudian makelar mencarikan pembelinya. Tidak ada aturan  dan patokan yang pasti tentang besarnya jasa yang harus diterima oleh makelar.

Dalam hukum ekonomi syariah, perbuatan makelar biasanya diperbolehkan selama tidak melibatkan riba atau kecurangan dan tidak ada unsur merugikan antar kedua belah pihak.Makelar harus menjalankan transaksi dengan kejujuran, integritas, dan memastikan kesepakatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Adapun unsur-unsur makelar didalam hukum ekonomi syariah antara lain meliputi:

1.Integritas

Makelar harus bertindak dengan jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

2.Pengetahuan

 Harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk atau jasa yang ditawarkan serta proses transaksi yang dilakukan.

3.Keterbukaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun