Prinsip organizing di Kelurahan Jepara bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien. Hal ini dapat dicapai dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara berbagai unit kerja .
C.Principle of direction
Fungsi  Kelurahan jepara  adalah  mengarahkan dan menggerakkan berbagai satuan kerja kelurahan jepara agar dapat bekerja secara efektif dan efisien menuju pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
 Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan  Pemerintah  dalam menjalankan fungsi pemerintahannya: a) Pejabat Pembangunan Ekonomi a Mengidentifikasi potensi dan tantangan perekonomian daerah melalui analisis yang komprehensifÂ
 b.Merencanakan strategi jangka panjang dan jangka pendek, termasuk program pembangunan ekonomi.
D.Principle of Control
- Pemerintah Kelurahan
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program ekonomi yang telah dirancang, termasuk program kewirausahaan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan infrastruktur
MANAJEMENÂ
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dikatakan sesuai dengan pemikiran dari George R. Terry ada 4 fungsi manajemen dalam sebuah proses tindakan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, serta pengendalian (POAC) untuk mencapai tujuan melalui pemanfaatan sumber daya manusia ataupun sumber lainnya. Sebab aktivitas di berbagai lingkup, sector maupun sekala berawal dari proses perencanaan kegiatan warga sekitar hingga pengorganisasian, pengerakan dan pengawasan.
Planning:Penggunaan sertifikat Halal dan label BPOM, digitalisasi promosi melalui e-commerce dan media sosial, investasi pada mitra lain pendukung UMKM .
Pengembangan inovasi Sandal  dan pengembangan infrastruktur industri.Selain itu, program pelatihan dan pendidikan akan dikembangkan bagi industri untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal agar dapat berkontribusi pada sektor industri yang sedang berkembang. Memperkuat kemitraan industri lokal Pengorganisasian: Beberapa pemangku kepentingan utama berperan dalam perencanaan kegiatan. Di bawah ini adalah orang-orang utama yang menjadi pemegangnya, seperti lurah, sekretaris lurah, ketua PKK