Mohon tunggu...
Adhi Saputra Batubara
Adhi Saputra Batubara Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Whatever Your Problem Smile

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Persaingan Usaha Konvensional dan Digital Membangun Kesejahteraan Rakyat dan Peningkatan Perekonomian Negara

29 Oktober 2022   21:31 Diperbarui: 30 Oktober 2022   04:36 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/7avUmwj

          Saya sebelumnya pernah jadi mahasiswa pendidikan teknologi, informatika dan komputer, terlahir dari apa yang pernah saya pelajari di kampus dan dari pengalaman berada di posisi usaha konvensional, saya akan mencoba untuk ikut melirik persaingan usaha yang ada di konvensional dan digitalisasi yang ada saat ini.

          Saya mengawalinya dari  ilmu pengetahuan yang mendukung terlahirnya teknologi sebagai penerapan untuk gagasan utama akan usaha semakin mudah di penerapan realisasi secara signifan dan realistis kepada masyarakat umum, daerah, Bahkan dunia.

          Usaha yang berjalan dapat dikategorikan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digitalisasi yang mengacu terjadinya konflik terhadap kedua pelaku usaha yang disebut dengan persaingan. Persaingan tersebut pun tidak jauh keluar dari kontroversi yang sering terjadi. Seperti, adu mulut, ambil pelanggan, persaingan kualitas, dan sebagainya.

          Diusaha konvensional saya juga pernah gelut di pasar daerah. Melakukan usaha dengan pembelian kepada pemilik kebun, menjualkannya ke pasar dan dibeli lagi oleh masyarakat untuk kebutuhan pangan (dimasak) dan tidak jarang dibeli oleh kepala pedagang pasar luar atau biasa disebut dengan (Toke), kena tipu dan tidak dibayar padahal barang telah dibawa dan banyak hal lainnya.

          Setelah kemunculan usaha digital memberi kemajuan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya dengan lebih mudah dan terhindar dari beberapa kondisi yang hampir sama saat pelaku usaha di posisi konvensional. Seperti, barang tidak sesuai, penipuan dan lain sebagainya.

          Dari sini kita memiliki pandangan akan usaha konvensional dan usaha digital itu sendiri memunculkan persaingan, isu, bahkan ego dan gengsi dari setiap pelaku usaha. Hanya dikarenakan dasar untung dan rugi yang akan diterima hingga tidak sedikit timbulnya perselisihan di konvensional maupun digitalnya. Keduanya terbilang sama yang membedakan konvensional dan digital bisa tergolong ke mudah mendapatkan dan waktu menunggu barang yang dipesan.

          Saya pun berpandangan dari permasalahan tersebut menuai pemikiran untuk cara penangannya. yaitu ,jika persaingan usaha akan menimbulkan perselisihan bagaimana jika usaha tersebut dirubah menjadi alasan untuk mendapati dukungan kepada peningkatan.

          Setelahnya saya mencoba mengeluarkan pandangan mendukung lakukan langkah feer to feer (terhubung satu sama lain) meski langkah untuk  penggunaan terhadap komputer, tapi terbilang sesuai untuk pengatasan masalah ini, menghubungkan pelaku usaha dengan perkebunan, dengan pedagang dengan kurir  dan dengan masyarakat luas. Sehingga pelaku usaha konvensional dan digital saling dihubungkan hingga saling membutuhkan satu sama lain. Selain dapat menghubungkan stakeholder, usaha kecil, membangun solidaritas dan menggapai tujuan bersama. Tidak keluar juga dari SWOT yang saling membutuhkan dari bagiannya.

          Semua mencakup di kalangan pasar daerah dan berbagai usaha lainnya seperti UMKM, Star Up, dan perusahaan yang mendukung langkah kemajuan usaha konvensional dan digital, semua pihak melakukan penggabungan kuantitas (wadah) searah untuk penyebaran produk usaha serta peningkatan ekonomi. Misal penerbitan buku , peternakan, wisata negeri dan industri apapun yang ada diberbagai wilayah di pertemukan dengan kerja sama di satu tempat. Tentunya tidak lepas dari ikatan hukum berlaku dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada akhirnya akan menjadi Komisi Pengawas Peningkatan Usaha (KPPU).

          Digital e-commerse saat ini yang diberlakukan oleh startup sebagai contoh pengadaan. Lalu dari hal itu diperlukan pengadaan BUMN untuk management menaungi perusahaan, star up maupun usaha dan ekonomi di berbagai daerah, pendesaan, pasar dan sebagainya. Hal ini ditujukan sebagai peningkatan bukan lagi persaingan.

          Kontroversi ini juga pernah dilihat dari usaha penerbit buku konvensional dan digital. Kemudian ditengahi dengan pengadaan keterikatan hukum dan pembagian hasil. Tapi masih dikategorikan usaha pribadi. Belum melakukan penggabungan meski berupa kendala akan ditemukan melakukan prosesnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun