Sebuah dukungan untuk opini dari Hanifah Atmarida (Mahasiswi UIN Abdurahman Wahid Pekalongan) dengan judul opininya Tentang Perempuan
Ragamnya masyarakat dari berbagai latar belakang, asal daerah, maupun bahasa melahirkan beragam budaya pula yang ada dan lahir di indonesia. Budaya adalah cara hidup yang dapat berkembang dan dimiliki oleh banyak orang yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Budaya dibentuk oleh adat istiadat, bahasa, karya seni, sistem agama, dan politik.
Masyarakat pedesaan khususnya masih sangat memiliki pemikiran yang kolot dan mengakar mengenai budaya, sebagai contoh budaya patriarki. Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuatan penting dan menguasai dalam berbagai posisi di atas perempuan.
Budaya ini memiliki berbagai dampak bagi siapapun yang masih setia mengakar pada pemikirannya dalam budaya patriarki. Masyarakat kini mulai bisa mengurangi pewarisan budaya patriarki dalam kehidupan sehari-harinya. Tentu budaya ini menghasilkan berbagai sudut pandang baru, lain dan menimbulkan pro serta kontra dari masyarakat.
Dalam potongan opininya, saudari hanifah atmarida menyebutkan bahwasanya : “Adanya emansipasi wanita itu untuk mendapatkan hak-hak perempuan dan menyeimbangkan atau menyamaratakan dengan laki-laki. Perempuan juga punya hak dalam menuntut ilmu, berkarir atau bekerja. Apabila seseorang perempuan sudah berumah tangga hal tersebut bukanlah untuk menentang suaminya tapi untuk bisa membantu suami nya.”
Tanggapan saya terkait opini tersebut dibantu dengan penjelasan dalam qs al-hujurat : 13 bahwasanya allah tidak membedakan perihal jenis kelamin baik itu perempuan maupun laki- laki tapi orang yang bertakwalah yang paling mulia di hadapan allah. Menafsir dari ayat tersebut bahwa antara kaum pria dan kaum wanita memiliki kodrat & keistimewaan serta tanggung jawabnya masing-masing. Tidak terdapat seorangpun yang bisa membantah empiris yang demikian.
Dengan disparitas yang demikian, artinya berdasarkan islam kaum pria tidak lebih unggul atau lebih rendah daripada kaum wanita, melainkan hanya menerangkan adanya bentuk phisik & psychis atau karakter yang sudah menjadi fitrahnya masing-masing. Maknanya adalah, kaum pria maupun wanita wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan kodrat, tanggung jawab dan fitrahnya masing-masing.
Selain itu, dalam suatu hadis nabi disebutkan bahwa : “menuntut ilmu itu sangat diwajibkan bagi setiap orang islam, laki-laki dan perempuan”. Agama islam adalah salah satu agama yang menjunjung tinggi ilmu dan sangat menghargai bagi orang- orang yang berilmu.
Artinya stigma bahwa perempuan tidak boleh sekolah terlalu tinggi karena ujungnya akan berada di dapur kembali harus dipatahkan. Baik laki-laki maupun wanita, keduanya sama-sama memiliki hak yang sama dalam proses menuntut ilmu maupun berkarir. Maka bukan menjadi sebuah peraturan bagi wanita untuk tidak berkarir atau melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, namun wanita berhak memilih dan punya pilihan atas keputusan yang akan diambilnya,
Wanita muncul dalam al-qur'an sebagai pribadi yang mandiri, dan berpengaruh besar bagi peradaban. Bagaimana tidak, anak-anak yang nantinya akan berada di dunia ini harus lahir dari sebuah rahim seorang perempuan. Maju atau mundurnya peradaban dipengaruhi oleh cara didik dari seorang perempuan. Artinya, sangat tidak adil apabila perempuan harus dibedakan dengan laki-laki.
Jadi islam tidak melarang wanita untuk mengejar karir, tetapi wanita diperbolehkan bekerja untuk menghidupi suaminya. Selama mereka mematuhi hukum, mereka menjaga diri dan menjaga kehormatan mereka sebagaimana islam menjaganya.