Mohon tunggu...
Satrio Adhimas Kurniawan
Satrio Adhimas Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mengulas tren topik

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Nasib Bungkus Night Vol 2 Usai Cuitan Viral di Twitter

22 Juni 2022   18:00 Diperbarui: 22 Juni 2022   18:09 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara Bungkus Night Vol 2 yang diselenggarakan oleh URBANICA dan akan dilaksanakan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB yang bertempatan di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya ini menjadi sorotan publik dunia maya. Beredarnya poster "Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !," yang membuat heboh dunia maya, karena disayangkan hal yang diduga sebagai sarana prostitusi yang seharusnya menjadi sesuatu yang ilegal, malah dibagikan di khalayak umum. Bahkan Polisi menyebut bahwa acara ini ternyata pernah digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkap istilah 'bungkus' dalam acara tersebut memiliki arti berhubungan badan atau hubungan seksual. Sudah seharusnya satuan unit berwenang bergerak untuk menindaklanjuti acara ilegal Bungkus Night ini. Dapat dikatakan cukup berani bagi penyelenggara acara, padahal venue berada pada 500 meter disamping Polres Metro Jakarta Selatan. Maka tidak perlu menunggu lama setelah viral, polisi langsung menyegel salah satu tempat spa & massage di kawasan Grand Wijaya, Jakarta Selatan untuk melakukan penyidikan ataupun penyelidikan, kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin (20/6/2022).  sumber

Dia menerangkan, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka atas kasus ini. Empat tersebut di antaranya yakni ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai manajer regional, AK sebagai tim kreatif yang membuat konten, dan MI orang yang memposting iklan di media sosial.

Budhi menerangkan, tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4, dan Undang-Undang ITE.  

Menurut hukum di Indonesia, Prostitusi merupakan sesuatu yang ilegal yang diatur pada Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dengan ancaman pidana. Terlepas dari aturan hukum yang ada, memang prostitusi tidak dapat sepenuhnya menghilang, bahkan di era modern saat ini, sangatlah mudah bagi seseorang untuk mengakses, bertransaksi, dan berinteraksi dengan prostitusi online secara tertutup. 

Berbeda halnya dengan acara Bungkus Night yang dipromosikan secara terang-terangan ini dapat dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan mudah karena terdapat jejak informasi di internet yang dapat dilacak oleh satuan berwewenang. Oleh karena itu, diperlukannya dukungan dan antusias pihak berwewenang untuk menuntaskan segala bentuk prostitusi serta kesadaran seluruh masyarakat, bahwasanya segala bentuk prostitusi merupakan suatu hal yang ilegal yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun