Kecelakaan Lalu Lintas menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no. 22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.” Dari pegertian tersebut dapat dilihat bahwa kecelakaan terjadi apabila unsur-unsur yang terkait dalam pengertian tersebut terpenuhi, yaitu unsur suatu peristiwa yang terjadi di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka, unsur kendaraan yang terlibat, unsur dengan atau tanpa pengguna jalan lain, unsur akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Jika salah satu unsur dalam pengertian tersebut tidak terpenuhi maka ada kemungkinan bahwa peristiwa yang terjadi tersebut belum dapat digolongkan kedalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, misalnya dalam unsur peristiwa yang terjadi di jalan raya apabila peristiwa tersebut sudah direncanakan atau diduga dapat menyebabkan orang meninggal dunia maka peristiwa tersebut bisa saja digolongkan kedalam peristiwa pembunuhan bukan lagi digolongkan kedalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, tentunya dengan terpenuhinya unsur-unsur lain dari peristiwa lain tersebut.
Kecelakan itu terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok, yakni Faktor manusia, Faktor kendaraan, Factor kendaraan, Factor jalan, Factor Lingkungan Alam , Faktor lain-lain. Faktor manusia dari tahun ke tahun menduduki angka yang paling tinggi.
Faktor manusia antara lain antara lain dari kesalahan korban dalam hal kurang hati-hati pada waktu menyeberang , mengabaikan lampu pengatur pejalan kaki tidak untuk menyebrang. Faktor manusia juga dapat berupa kondisi pihak pengemudi antara laian kondisi kesehatan kurang bbaik, terlalu capai dan ngantuk, mabuk, minum alcohol/obat tetapi tidak sampai nmabuk, serta penglihatan /pendengaran kurang baik.
Faktor kendaraan, antara lain perlengkapan yang tidak memadai berupa alat-alat rem tidak baik bekerja, alat-alat bkemudi tidak baik kerjanya, serta ban/roda kondisi kurang baik. Penerangan yang kurang memadai serta pelanggaran tentang pemasangan jenis lampu penerangan juga merupakan factor terjadinya kecelakaan.
Faktor jalan, antara lain jalan licin, tikungan terlalu tajam , jalan yang terlalu sempit.
Faktor Lingkungan Alam, berupa cuaca buruk (kabut, gelap, hujan dll).
Kemudian akibat dari kecelakan yang terjadi tersbut pasti menimbulkan korban, baik korban jiwa, korban luka maupun korban materil Untuk mengurangi kerugian dan/atau penderitaan korban yang utama tentu saja mengurangi terjadinya kecelakaan, serta menurunkan fatalitas akibat dari kecelakaan tersebut.
Untuk mengataasi permasalahan sosial yang ada negara harus mengambil langkah-langkah dalam hal mengambil kebijakan atau menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut seperti pengertian yang disampaikan oleh William N. Dunn yaitu kebijakan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya. Masalah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan menjadi suatu masalah sosial saat ini. Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Polri merupakan perwakilan dari negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan di bidang polisional.
Undang-undang tersebut mewajibkan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat termasuk di dalam aktivitasnya di jalan. Oleh karena itu, negara yang di wakili oleh Polri dalam penyelenggaraan jalannya pemerintahan di bidang polisional yang berfungsi sebagai penerima amanah ,kepercayaan publik di bidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta pemelihara kamtibmas dan penegak hukum untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, harus dapat mengambil kebijakan-kebijakan, menerapkan langkah-langkah strategis untuk mengataasi permasalahan tersebut yaitu dengan mengambil atau menerapkan kebijakan publik baik dengan melakukan suatu tindakan ataupun tidak dengan melakukan suatu tindakan. Tindakan-tindakan yang dilakukan dituangkan dalam berbagai jenis kebijakan Kebijakan-kebijakan yag diambil tersebut dapat berupa kebijakan yang tidak berakibat hukum atau sering juga disebut kebijakan yang berdasarkan yang didasarkan pada fakta-fakta saja. Yang kedua yaitu kebijakan yang berakibat hukum.
Menurut William N Dunn, dalam pengambilan atau penetapan kebijakan publik, pengmbil kebijakan harus menerapkan proses-proses pengambilan kebijakan yaitu:
- Tahap identifikasi permasalahan yang ada
- Tahap agenda setting
- Tahap formulasi kebijakan
- Tahap legitimasi kebijakan
- Tahap implementasi kebijakan
- Tahap evaluasi kebijakan.
- Dalam mengatasi permaaslahan tingginya angka kecelakan lau lintas dan fatalitas terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas tersebut, dan dikaitkan dengan teori pengabilan kebijakan Publik oleh William. N. Dunn diatas, maka sebagai perwakilan dari negara dan sebagai institusi yang mendapatkan mandat menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang polisinal, Polri harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut. Dengan identifikasi terhadap masalah yang ada dan kemudian permasalahn tersebut dijadikan agenda nasional untuk dapat menjadi perhatian seluruh pihak dan masyarakat yang ada di masyarkat, Polri menerapkan suatu kebjakan yaitu Rencana Umum Nasional keselamatan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Diharapkan dengan adanya pedoman ini rencana ini, keselamatan berlalu lintas menjadi prioritas utama bagi masyarakat pengguna jalan sehingga dapat tercapai keselamtan bagi pengguna jalan dan tentunya diharpakan angka kecelakaan dan fatalitas akibat terjadinya suatu kecelakaan dapat dikurangi.
- Kebijakan yang diambil Polri dalam pembuatan Rencana Umum Nasinal Keselamatan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Grand Strategy Polri 2009-2025
Renstra Polri 2010-2014
Renstra Korlantas Polri Tahun 2010-2014
Rencana Umum Nasional Keselamatan( RUNK ) Jalan 2011 – 2035
Rencana Aksi Polri Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action (DoA) For Road Safety 2011-2020.
Maksud dan tujuan dibuatnya kebijakan ini adalah untuk sebagai pedoman, arah kebijakan, strategi, dan program kegiatan bagi seluruh Jajaran Polisi Lalu Lintas se- Indonesia dan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Polda – Polda Jajaran agar dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras.
Kemudian dalam penggunaan gadged dimaksudkan sebagai bentuk penyesuaian diri dari anggota polri dalam kemajuan teknologi yang ada dalam hal ini penggunaan gadged untuk membantu memudahkan dan mempercepat penanganan serta pelaporan laka lantas. Dengan media gadged yang terhubung dengan internet, anggota unit laka lantas dapat dengan segera membuat laporan kecelakaan melalu gadged tersebut, kemudian mengambil gambar ts, korban, barang bukti serta TKP. Dengan gadged tersebut juga anggota dapat memberikan kepastian titik lokasi kejadian melalu aplikasi GPSS yang ada di gadged sehingga anggota dapat mengetahui titik kordinat tempat kejadian perkara yang berguna dalam pelaporan IRSMS serta anev TKP kecelakaan.
Dalam penggunaaan ini diperlukan pelatihan pelatihan kepada anggota agar mahir dan terampil. Disisi lain kelemahan dari media ini adalah kita membutuhkan jaringan internet yang stabil serta biaya untuk pembelian paket internet atau pulsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H