Berlandaskan pada argumentasi dan alat bukti yang diajukan, Penggugat tetap pada lima hal yang menjadi pokok tuntutan, yaitu meminta kepada Hakim untuk menerima gugatan secara keseluruhan; menyatakan Para Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum; memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia melalui media massa; menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan UU SJSN; membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1,- Â (Satu Rupiah); dan membayar biaya perkara.
Sedangkan dalam kesimpulan Pihak Tergugat, terungkap bahwa para Tergugat menolak seluruh dalil Penggugat; mempersoalkan legal standing dalam gugatan warga negara; tidak diaturnya gugatan warganegara dalam Hukum Acara Perdata; dan gagalnya Penggugat merumuskan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan.
Selain itu, Tergugat juga menyimpulkan, bahwa Pemerintah telah melaksanakan jaminan sosial dengan memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sebagai buktinya, Tergugat memberikan Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2005, untuk menerangkan bahwa Pemerintah berkomitmen melidungi masyarakat dari resiko sosial, dengan realisasi anggaran sosial yang terus meningkat yaitu rata-rata 23,4% per tahun.
Para Tergugat juga menyimpulkan bahwa terhambatnya pembentukan peraturan pelaksanan UU SJSN, lebih disebabkan oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor.007/PUU-III/2005.
Berdasarkan dalil dan bantahannya tersebut, para Tergugat, pada intinya mengajukan permohonan  kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima gugatan atau neit van kelijk on van klaard (NO).
Sidang gugatan ini masih terus berlanjut, dan Hakim Ketua telah memutuskan untuk membuka kembali sidang, pada Rabu (13/07) dengan acara Pembacaan Putusan. (adhi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H