Mohon tunggu...
ADHERI ZULFIKRISH
ADHERI ZULFIKRISH Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate , Pengacara, Konsultan Kekayaan Intelektual, MHS S2 MAP UnBraw

Lahir di medan , 1975, Pekerjaan Advokat, Pengacara , Konsultan Kekayaan Intelektual, Aktivis Kepemudaan di KNPI terakhir sebagai Wakil Ketua Umum. Pernah menjadi Caleg DPR RI Dapil 3 SUMUT dari Partai GOLKAR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Merek dan Paten Pasca Pandemi

3 November 2021   13:37 Diperbarui: 3 November 2021   13:50 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini tentang masing-masing bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Indonesia yakni Hak Cipta diatur oleh UU No. 28 tahun 2014, Paten diatur oleh UU No. 13 tahun 2016 , Desain Industri diatur oleh UU No. 31 tahun 2000, Merek dan Indikasi Geografis diatur oleh UU No. 20 tahun 2016, Desain tata Letak Sirkuit Terpadu diatur oleh UU No. 32 tahun 2000, Rahasia Dagang diatur oleh UU No/ 30 tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman di atur oleh UU No. 29 tahun 2000.

Tata cara pengamanan Hak Kekayaan Intelektual telah terurai diberbagai ketentuan Undang-Undang tersebut diatas yang telah mengaturnya, sehingga secara garis besar Hak Kekayaan Intelektual itu terdiri atas Hak Cipta (copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang didalamnya terdapat bahagian lainnya yakni Paten, Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trade Mark and Service Mark), Indikasi Geografis (indication geograpich), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrafted circuit), Rahasia Dagang (trade secret) dan Perlindungan Varietas Tanaman (Wikipedia.2021) dan penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) ((Perdana, 2017)).

Didalam system perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual terdapat hasil dari daya karya pikiran, tenaga dan dana untuk mendapatkan kekayaan tersebut, dan untuk perlindungan saat ini tata cara untuk memperoleh perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam UU yang mengaturnya yakni dengan cara PENDAFTARAN atas masing-masing Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan sedangkan hakekat pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Aturan ini diperkuat Kembali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundag-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggra pelayanan publik.

Dari bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan atas beberapa jenis pelayanan publik antara lain :

  1. Pelayanan Administratif.

Berupa pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik,  misalnya Status Kewarganegaraan, Sertifikat Kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang atau dokumen dan sebagainya, antara lain SERTIFIKAT Hak Kekayaan Intelektual, Sertifikat Hak Atas Tanah, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat tanda Kenderaan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor dan sebagainya.

  1. Pelayanan Barang

Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/ jenis barang yang dibutuhkan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih dan sebagainya.

  1. Pelayanan Jasa

Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya Pendidikan, pemeliharaan Kesehatan, penyelenggaraan tarnsportasi, pos dan sebagainya,

Dari ketiga jenis pelayanan publik tersebut diatas, yang harus dipahami sesungguhnya ialah bahwa pelayanan masyarakat (publik service) merupakan produk dari ORGANISASI PEMERINTAHAN. (artikel BKD Riau.go.id 2021)  

Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh ORGANISASI PUBLIK dapat dibedakan menjadi dua , yakni sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun