Mohon tunggu...
Adhelya Syafitrah
Adhelya Syafitrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memecahkan Kode Kegelisahan: Strategi Intervensi Psikologis untuk Anak yang Mengalami Kekeran Seksual

10 Juni 2024   21:03 Diperbarui: 10 Juni 2024   22:43 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pendahuluan

Kekerasan seksual pada anak merupakan pengalaman traumatis yang dapat meninggalkan luka mendalam dan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan emosional anak. Kekerasan seksual anak yang terjadi diseluruh dunia semakin mengerikan dan menghawatirkan tidak berprikemanusiaan. Kekerasan yang terjadi berwujud dalam berbagai bentuk dan berdampak buruk secara fisik dan psikhis bagi masa depan anak. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan bahwa 20% anak di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Machmud, 2023). Kekerasan seksual dapat berdampak traumatis pada anak. Tindak kekerasan seksual akan menghambat perkembangan anak dan berdampak jangka panjang bagi anak. Anak akan merasa dihantui oleh mimpi-mimpi buruk yang tidak pernah hilang dari benaknya. Masa depan anak berantakan karena kondisi traumatik yang ditimbulkan akibat dari tindak kekerasan (Rahmah et al., 2021).

Beberapa dampak dari kekerasan seksual terhadap anak diantaranya yaitu depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak dan masih banyak dampak lainnya. Dengan adanya dampak tersebut, untuk membuat anak bersikap terbuka dan mau mengatakan semua yang dirasakan oleh anak tersebut terkait apa yang sudah mereka alami merupakan suatu hal yang snagat sulit untuk mereka ungkapkan. Anak yang pada dasarnya masih belum terlalu paham terkait apa itu seksualitas, sehingga anak perlu dilindungi dan diperhatikan. Anak bisa berperilaku tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan seksual dan telah menjadi korban kekerasan seksual dikarenakan minimnya edukasi atau pengetahuan anak terkait seksualitas.
Intervensi psikologis merupakan komponen penting dalam pemulihan anak-anak yang mengalami kekerasan seksual. Intervensi ini bertujuan untuk membantu anak-anak memproses trauma, mengembangkan mekanisme koping yang sehat, dan belajar untuk menjalani kehidupan yang normal. Pengalaman traumatis seperti kekerasan seksual dapat mengganggu perkembangan otak anak dan berakibat pada berbagai masalah psikologis. Oleh karena itu, intervensi psikologis harus diberikan secara komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan individu anak.

2. Kekerasan Seksual Kepada Anak

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tindakan seksual yang cenderung memaksa untuk melakukan hal yang tidak wajar dan seks yang tidak diinginkan oleh anak. United Nations HIV/AIDS Fact Sheet mengemukakan bahwa pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual (Machmud, 2023). Kekerasan seksual pada anak merupakan suatu keterlibatan seorang anak dengan orang yang mempunyai pengetahuan lebih dan memanfaatkan untuk kesenangan seksualnya. Jenis penganiayaan seksual berdasarkan identitas pelaku dibagi menjadi dua yaitu familial abuse yang pelakunya masih dalam hubungan darah atau keluarga ini, dan extra familia abuse yaitu pelaku kekerasan dilakukan oleh orang lain di luar keluarga (Rahmah et al., 2021). Definisi dari kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak ialah setiap perbuatan yang cenderung memaksa untuk terjadinya hubungan intim namun dengan kondisi atau hal yang tidak wajar atau tidak disenangi. Kekerasan seksual pada anak meliputi tindakan menyentuh atau mencium anggota tubuh anak, melakukan pemerkosaan anak, mempertontonkan benda atau film porno kepada anak, memperlihatkan alat kelamin pada anak dan sebagainya (Hasiana, 2020)
Pendapat lain tentang kekerasan seksual pada anak atau juga sering disebut dengan child sexual abuse adalah suatu bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua dan dilakukan kepada anakanak untuk memperoleh rangsangan seksual. Dampak yang akan dialami oleh anak pada saat mengalami kekerasan seksual, yaitu dampak secara psikologis, fisik dan sosial. Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak di bawah umur dapat terjadi karena pelaku kekerasan pernah sebagai status korban sehingga berpotensi akan menjadi pelaku. Selain itu, ada kecenderungan bahwa pelaku kekerasan pada anak merupakan orang yang dekat atau dikenal oleh korban. Misalnya, guru, tetangga, saudara bahkan teman juga memiliki potensi untuk menjadi pelaku.

3. Strategi Intervensi Psikologis

Berikut adalah beberapa strategi intervensi psikologis yang terbukti efektif dalam mengatasi kecemasan pada anak korban kekerasan seksual:

a. Terapi Perilaku Kognitif (CBT)

CBT membantu anak untuk mengidentifikasi dan mengubah pola pikir dan perilaku negatif yang terkait dengan kecemasan mereka. Anak akan diajarkan untuk mengenali situasi yang memicu kecemasan, mengidentifikasi pikiran dan keyakinan negatif yang muncul dalam situasi tersebut, dan mengembangkan strategi untuk mengatasinya dengan cara yang lebih sehat. CBT terbukti efektif dalam mengurangi gejala kecemasan pada anak-anak dan remaja.

b. Terapi Bermain

Terapi bermain merupakan pendekatan yang tepat untuk anak-anak yang lebih kecil, karena memungkinkan mereka untuk mengekspresikan diri dan perasaan mereka dengan cara yang aman dan nyaman. Melalui bermain, anak-anak dapat memproses pengalaman traumatis mereka, belajar tentang emosi mereka, dan mengembangkan mekanisme koping yang sehat. Terapi bermain dapat dilakukan secara individual atau dalam kelompok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun