Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sengkarut dan Sengketa Pemilihan Umum 2019, Dimanakah Diproses?

19 April 2019   20:47 Diperbarui: 19 April 2019   23:01 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengkarut Pemilihan Umum 2019,sengketa pemilu 2019 dimanakah di proses?

Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pilpres dan pileg sudah selesai begitu hasil QC dirilis. Dengan metode ilmiah, hasil QC tidak perlu diperdebatkan ataupun dipersalahkan kalau mau fair kubu 02 membantah dengan data dan bukti tentunya.

Sebagai sebuah produk pengetahuan ilmiah, QC telah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya sebagai instrumen pengawasan penghitungan dari potensi kecurangan. Sebenarnya,  jika masing-masing partai,  mereka memiliki C1 yang lengkap dan mereka punya pusat tabulasi data pemilu yang bagus,  maka mereka sudah tahu dari awal siapa yang memenangkan pilpres.

Semua pihak tetap menunggu proses penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Jika Jokowi hanya bersyukur atas QC, Prabowo justru menentang dan mendeklarasikan kemenangan secara sepihak.

Pertanyaannya apa landasan prabowo mendeklarasikan kemenangannya? berdasarkan survei internal. Tentu ini ada hal yg lucu dan prematur(legitimasi dan kewenagan). Apakah pernyataan deklarasi kemenangan oleh 02 ini adalah inkonstitusional karena mendahului KPU sebagai lembaga resmi negara dalam menyelenggarakan pemilu.

Fakta sejumlah ketidakteraturan penyelenggaraan Pemilu dan klaim kecurangan yang diajukan pihak 02 sebaiknya diselesaikan dalam kerangka demokratik dan kontitusional. Kita punya Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Maka ke sanalah semua komplain diajukan. 

sengkta proses sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

perselisihan hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu, dan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undangmengatur mengenai kewenangan MK, yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. memutus pembubaran partai politik; dan
  4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Putusan MK bersifat final yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum apapun lagi yang dapat ditempat (final and binding).

MK hanya berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilu.  Sedangkan Kewenangan Bawaslu dan PTUN dalam Sengketa Proses Pemilu Untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kesinilah semua komplain kecurangan di salurkan dalam forum forum konstitusional resmi dan legal. Bukan protes di WA group, story IG, status Fb dsb. Bisa rusak dan hancur proses bernegara ini kalau semua di selesaikan secara perspektif emosional kalian masing-masing.

Dalam hal sengketa (perselisihan) hasil pemilu, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan adalah MK. Tetapi, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan.

Dalam hal pelanggaran pidana pemilu di atur di Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 sd Pasal 554 UU 7/2017, beberapa di antaranya membahas:

  1. Memberi tanggapan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih; Pasal 488
  2. Kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu; Pasal 490
  3. Orang yang mengacaukan, memilih atau mengadakan kampanye pemilu; Pasal 491
  4. Orang yang melakukan kampanye pemilihan di luar jadwal yang telah ditentukan KPU; Pasal 492
  5. Pemilu kampanye yang melakukan kampanye larangan kampanye;Pasal 493
  6. Jawaban tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;Pasal 496, Pasal 497
  7. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;Pasal 510 Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24 juta.
  8. Menentukan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan; Pasal 514 Ketua KPU yang dengan sengaja menentukan jumlah surat suara yang dikeluarkan melebihi jumlah yang ditentukan dan disetujui dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240 juta.
  9.  Beri suaranya lebih dari satu kali. Pasal 516 "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (“TPS”) / Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (“TPSLN”) atau lebih, dipidana dengan menggunakan alat bantu dengar yang paling lama 18 (ditambah belas kasih) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta."

Yang Berwenang Memutus Perkara Tindak Pidana Pemilu. Terkait dengan tindaklanjut pemilu ini, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018persetujuan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, mengadili dan memutus tindaklanjuti pemilu yang menimbulkan pertentangan yang melibatkan pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota dan / atau Panwaslu Kecamatan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu, Kabupaten / Kota dan / atau Panwaslu Kecamatan pemilihan umum.

Pengadilan Negeri dalam Pemulihan, Mengadili, dan memutus perkara Pemilu menggunakan hukum undang-undang pidana pemilu, kecuali ditentukan lain dalam UU 7/2017. Dalam hal putusan pengadilan mengajukan banding, mengajukan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

Pengadilan tinggi dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima banding diterima. Putusan pengadilan tinggiyang membahas dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat dapat dilakukan atas dasar hukum lain. Mekanisme konstitusional dan sesuai prosedur hukum inilah yang seharusnya dipakai dalam menyelesaikan setiap polemik dalam kontestasi pemilu 2019.

Secara formal tentu,  kita harus menunggu lembaga yang memiliki otoritas,  yaitu KPU. Jika KPU profesional dan jujur,  partai jujur,  lembaga survey jujur,  maka tidak akan terjadi perbedaan signifikan dalam penghitugan.   Oleh karena itu,  sekali lagi,  mari kawal proses rekap suara di kecamata sampai KPU Pusat  dengan maksimal.  Untuk KPU,  semoga anda bisa menjadi KPU jujur dan berintegritas.

Ide menggerakkan warga untuk melakukan perlawanan atas produk demokrasi yang sah harus ditentang dan ditolak. Apalagi gagasan people power. Publik menyimak dan mengawasi bahwa seluruh komplain atas penyelenggaraan Pemilu telah dan akan terus direspons dan disikapi serta diproses oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP. Karena itu tidak ada argumen legal dan konstitusional untuk mendelegitimasi kinerja para penyelenggaran Pemilu.

AST, Yogyakarta 19, Maret 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun