Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Benarkah SE Kapolri tentang "Hate Speech", Membunuh Kebebasan Bersuara dan Berpendapat?

2 November 2015   21:08 Diperbarui: 4 November 2015   22:07 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Yang boleh mengatur masyarakat umum adalah peraturan perundang-undangan yang hakikatnya merupakan kewenangan lembaga legislatif dan badan eksekutif sebagai mana yang diatur dalam pasal di atas.

Kesimpulannya 

Salah satu latar belakang adanya surat edaran ini dikarenakan begitu banyaknya perkataan dan bahasa Kebencian atau Hate Speech yang tersebar lewat media sosial seperti facebook, twitter dll. Hal ini dianggap meresahkan dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat.

tujuan SE Kapolri diterbitkan untuk internal kepolisian agar memiliki pemahaman yang terkait ujaran kebencian, aspek kebencian, media yang digunakan dan bagaimana prosedur penanganan. 

SE ini bukan merupakan aturan yang mengikat masyarakat tetapi hanya mengikat bagi anggota kepolisian sedangkan yang dapat mengatur dan memidanakan masyarakat adalah UU yang berlaku yaitu: KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan UU lainnya. 

SE bukan ancaman bagi demokrasi yang sedang kita rintis sekarang ini tetapi SE ini membuat kita semua belajar menjadi dewasa dalam alam demokrasi yang sudah sangat kebablasan. Semoga kita semua dapat memahami subtansi dari SE ini yaitu upaya preventif (pencegahan) bukan upaya pemidanaan.

AST, Yogyakarta 2 november 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun