Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengukur Konstitusional HAM dalam Penerapan PPKM

16 Juli 2021   13:55 Diperbarui: 16 Juli 2021   14:32 1218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih  seputar covid-19 yang saat ini sudah memasuki tahun kedua melanda dunia khususnya Indonesia dan jika flashback Kembali dari awal kita sudah direpotkan dengan wacana bagaimana menyesuaikan hidup dengan situasi covid-19 yang kemudian diperkenalkanlah berbagai macam terminologi dan peristilahan tentang tatanan kehidupan baru yang idealnya mampu dan dianggap bisa menyesuaikan.

Berbicara hukum di masa covid-19 maupun setelahnya nanti, tentunya mengingatkan kita pada Teori Pembangunan hukum yang dikemukakan oleh Alm. Prof. Muchtar Kusumatmadja, bahwa dalam rangka pembagunan hukum, hukum itu bisa dijadikan instrument untuk melakukan rekayasa sosial. Pembangunan hukum pada masa Covid -19 tentunya harus tetap merujuk pada dasar bernegara, yaitu bagaimana hukum dibuat untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam upaya untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, hukum harus didesain berbeda dibandingkan dengan desain hukum sebelum kondisi sekarang ini. Hal itu dikarenakan pendekatan yang digunakan untuk mendesain hukum tersebut berbeda pada zaman dahulu sebelum adanya problem serius yang dihadapi seperti sekarang ini.

Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah tengah berupaya menjalankan fungsinya untuk melindungi hak asasi warga negara agar dapat hidup sehat dan terhindar dari wabah Covid-19 dalam rangka menjalankan amanah UUD Tahun 1945. Salah satu cara yang di gunakan oleh pemerintah adalah dengan mengeluarkan berbagai macam regulasi dan kebijakan yang diharapkan menjadi penunjang percepatan penanganan Pandemi Covid-19. 

Namun secara sadar atau tidak tentunya kita sadar apresiasi kita terhadapa upaya pemerintah tersebut belum sepenuhnya menjawab secara konkrit masalah yang sedang dihadapi. Bahkan berbagai macam regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan tersebut sangat rentan di permasalahkan secara yuridis, baik dari aspek pembentukan maupun materi muatannya. Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibeberapa daerah di Indonesia khususnya Jawa dan Bali sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 yang kemudian ditindaklanjuti dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Regulasi dan Kebijakan inilah yang kemudian dinilai oleh publik sangat rentan untuk memicu terjadinya pelanggaran Hak Konstitusional (Hak Warga Negara) maupun pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.

Hak asasi manusia merupakan materi inti dari naskah undang-undang dasar negara modern. Demikian pula hak dan kewajiban warga negara yang juga merupakan salah satu materi pokok yang diatur dalam setiap undang-undang dasar sesuai dengan paham konstitusi negara modern. Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  Artinya, yang dimaksud sebagai hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen's rights). Namun, karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau "constitutional rights".

Namun tetap harus dipahami bahwa tidak semua "constitutional rights" identik dengan "human rights". Terdapat hak konstitusional warga negara (the citizen's constitutional rights) yang bukan atau tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia (human rights). Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah "the citizen's constitutional rights", tetapi tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara. Karena itu, tidak semua "the citizen's rights" adalah "the human rights", akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua "the human rights" juga adalah sekaligus merupakan "the citizen's rights".

Kaitan hak konstitusional dengan pandemi Covid-19, maka hak konsitusional adalah hak-hak warga negara yang kemudian harus dipenuhi oleh pemerintah dalam kondisi negara yang dinyatakan darurat kesehatan. Sedangkan fungsi pemerintah dalam kaitan hak asasi manusia adalah bagaimana mengawal agar apa yang sudah menjadi hak asasi manusia itu bisa dipenuhi dan dimajukan oleh negara.

Dalam konteks kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara maka kita akan merujuk pada pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Sementara tanggung jawab atas kesehatan masyarakat tersebut dituangkan dalam pasal 28I ayat (4), bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah".

Ketentuan konstitisi yang mengatur tentang hak Kesehatan ini menjadi norma dasar untuk kemudian di operasionalisasikan dan diatur ke dalam ketentuan yang lebih tekhnis dalam peraruran perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya sebagai leading sector yang bertanggung jawab atas Kesehatan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar tentang hak kesehatan dan bagaimana implementasinya di lapangan. Pemerintah harus melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang menyangkut hak hidup. Bicara kesehatan, tidak mungkin terlepas dari hak hidup dalam kaitan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional sebagai hak yang sangat mendasar.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah dapat memilih kebijakan yang diambil guna dalam penanggulangan covid-19. Dianatarnya ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Walaupun dalam pelaksanaannya kebijakan-kebijakan tersebut juga memungkinkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara berupa pembatasan terhadap hak konstitusional itu sendiri.

Dalam Pasal 28A UUD 1945, Setiap Orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin Setiap orang berhak untuk bekerja. Dari dua ketentuan ini dapat dikatakan bahwa dalam keadaan apapun setiap orang tidak boleh dilarang bekerja untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka melarang orang mencari nafkah sesungguhnya telah melanggar Konstitusi.

Secara prinsipil ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia merupakan ketentuan yang tidak absolut melainkan dapat dilakukan pembatasan, namun pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia harus memiliki dasar yang jelas yaitu hanya boleh dibatasi melalui Undang-undang dalam hal ini pembatasan terhadap hak Kesehatan masyarakat termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Ini dapat dimaklumi dan secara prinsip hukum dapat dibenarkan, karena kebijakan pembatasan ruang gerak melalui karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Jadi pembatasan ruang gerak boleh dilakukan selama pembatasannya diatur dalam UU.

Sementara kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang notabenenya dalam praktek pelaksanaannya secara ketat sangat membatasi ruang gerak warga negara hanya diatur dalam produk hukum berupa Instruksi Mentri Dalam Negeri bukan dalam Undang-Undang, disinilah letak permasalahannya. Sebab PPKM tidak dikenal dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang mana itu dapat menjadi dasar dan rujukan tetapi justru hanya diatur dalam produk hukum Instruksi namun daya keberlakuannya yang sangat mengikat secara umum.

Jadi dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pembatasan hak hanya boleh dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku, makanya kemudian UUD 1945 mengatur didalam Pasal 28J UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban. Jadi pembatasan hak warganegara itu harus dengan UU, tidak bisa dengan peraturan biasa apalagi hanya sebatas instruksi.

Tentunya kita mengapresiasi dan mendukung Langkah-langkah yang dilakukakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanggulangan covid-19, tetapi  pemerintah dengan berbagai macam kekuatan yang dimiliki haruslah paham dan mengerti bahwa niat baik pemerintah untuk mempercepat penanggulangan covid-19 juga wajib diikuti dengan cara-cara berhukum yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun