Mohon tunggu...
Adhe Ismail Ananda
Adhe Ismail Ananda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 من عرف نفسه فقد عرف ربه

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Presidential Threshold dan Wacana Tiga Periode

19 Maret 2021   10:35 Diperbarui: 19 Maret 2021   10:52 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu implikasi dari system pemerintahan presidensial adalah kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislative, dimana Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Berbeda dengan system pemerintahan presidensial, di system pemerintahan parlementer, dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara.


Melakukan studi komparasi ataupun disparita antara ciri-ciri kedua sistem pemerintahan kemudian kaitannya dengan pemilu, maka terlihat perbedaan secara signifikan di kedua system pemerintahan tersebut, bahwa sistem pemerintahan parlementer hanya mengenal satu kali pemilu, yaitu pemilu legislatif atau pemilu parlemen yang selanjutnya parlemen itulah yang akan memilih perdana menteri selaku kepala pemerintahan beserta kabinetnya dari kalangan anggota parlemen.

Sementara disistem pemerintahan presidensial mengenal dua pemilu, yaitu pemilu untuk memilih presiden dan pemilu untuk memilih parlemen. Masing-masing lembaga berdiri sendiri dan tidak bisa saling menjatuhkan. Kedua lembaga memiliki masa jabatan tetap (4 tahun, 5 tahun, atau 6 tahun), sehingga jadwal pemilunya juga jelas, yaitu mengikuti masa jabatan presiden dan parlemen.


System presidensil dipilih karena salah satu kesepakatam alasan dari diadakannya amandemen UUD 1945 adalah dalam agenda untuk menguatkan system presidensial, walaupun sebenarnya tidak ada alasan secara ilmiah yang membuktikan kalua system presidensial cocok untuk Indonesia. Tetapi parah ahli umumnya memberikan alasan kuat bahwa presidensial cocok untuk atmosfer negara yang multi-partai dan untuk Indonesia yang semenjak merdeka hingga saat ini selalunya multi-partai bagai jamur di musim hujan.


Kaitannya pemilu dengan system presidensial dapat kita lihat dalam desain konstitusi Indonesia yang merumuskan bahwa peserta pemilu hanya boleh di ikuti oleh usulan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu (Pasal 6A (2) UUD 1945). 

Bagi negara demokrasi, jelas rumusan ini mengunci ruang bagi calon peserta pemilu yang tidak ada afiliasinya dengan partai politik. Ketentuan UUD 1945 ini kemudian diturunkan kedalam UU Pemilu yang juga desainnya tidak jauh beda bahkan terkesan lebih kuat kunciannya karena adanya ketentuan presentase yang karenanya kita hari ini tidak pernah memiliki calon presiden banyak.


Pelaksanaan pilpres di awal reformasi, yaitu pada 1999, 2004, dan 2009 selalu menghadirkan lebih dari dua calon. Khususnya di tahun 2004 yang di ikuti oleh 5 pasangan calon, ini dapat dimaklumi dikarenakan pemilu pada waktu itu sedang dalam proses tahapan dan ambang batasnya sementara waktu hanya 4%. Namun, setelahnya, presentase tersebut terus berkembang hingga kemudian mencapai angka 20% yaitu pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 hanya tersedia dua pasangan calon. 

Padahal, dalam negara demokratis harusnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada kader-kader terbaik bangsa untuk ikut berkompetisi di dalam kancah pemilu, sehingga betul-betul melahirkan iklim pemilu yang demokratis. Dengan demikian, kompetisi adalah suatu keharusan dan tidak dapat dielakkan. Menghilangkan persaingan berarti menyeret sistem politiknya menjadi sistem yang otoriter, absolut, dan meniadakan alternatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun