Seharusnya jika pemerintah Indonesia benar-benar serius dan berpihak kepada keselamatan masyarakatnya dalam penanganan Covid-19, akan memilih mentapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sebelum melakukan proses karantina daripada menetapkan status Darurat Sipil.
Sebagai konsekuensi ketika ditetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat, maka pemerintah melakukan karantina dengan menanggung segala kebutuhan masyarakat yang di karantinakan. Ini lebih efektif daripada pemberlakuan Darurat Sipil yang tidak menyentuh secara konkrit dan nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat, kemudian melakukan Karantina guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan pemerintah menjamin agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Pajak, Pungutan lain (pasal 23A UUD 1945), bumi, air dan kekayaan alam (pasal 33 UUD 1945) yang terkumpul di APBN ditetapkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang nilainya saat ini mencapai 2500 Trilyun menjadi dasar bagi pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat selama proses karantina berlangsung dan benar-benar akan mewujudkan dan melepaskan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) yang selama ini tersandera oleh Pandemi Covid-19.
Pepatah Romawi yang diduga juga adalah perkataan Cicero bahwa Princeps Legitus Salutus Est Salus Publica Suprema Lex, yang memiliki arti pemimpinlah yang berhak menentukan segala kebijakan dan setiap kebijakan itu adalah untuk kebijakan umum.
Termasuk dalam hal ini bagaimana menjamin dan mengupayakan terwujudnya kesehatan rakyat dan juga keselamatan rakyat. Bukannya malah membuka pintu donasi untuk melawan corona, sebab Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki segala sector kemampuan bukan komunitas atau organisasi. Sebab, seperti kata Domitius Ulpianus (170-228) seorang hakim di zaman Romawi bahwa Dura Lex Sed Lex, hukum itu keras tetapi begitulah hukum.
Oleh: Adhe Ismail Ananda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H