Berkurangnya konsumen akibat pandemi ini juga mengakibatkan perusahaan harus gulung tikar. Pemberlakuan ini tentunya sangat berpengaruh bagi karyawan-karyawan dari perusahaan yang terkena dampak tersebut. Ada yang terkena pemotongan gaji sampai pemutusan hubungan kerja (PHK).Â
Dengan peraturan yang baru diberlakukan, banyak perusahaan yang mulai mencari calon karyawan baru sehingga banyak lowongan pekerjaan yang kembali tersebar di layanan pekerjaan online.Â
Perusahaan tentu diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan ketat pada saat melakukan proses interview tersebut, seperti menerapkan pemakaian masker di sekitar wilayah kantor, menyediakan tempat cuci tangan serta handsanitizer untuk karyawan dan calon karyawan perusahaan. Hal ini menjadi salah satu pencegahan tersebarnya virus Covid-19.Â
Selain itu, dengan maraknya vaksinasi dengan berbagai jenisnya juga menjadikan hal wajib yang harus perusahaan perhatikan, supaya karyawan ataupun calon karyawan yang berada di lingkungan perusahaan sudah melakukan vaksinasi paling tidak dosis pertama.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H