>Kedaulatan penuh: Indonesia akhirnya memperoleh kedaulatan penuh dari Belanda pada 27 Desember 1949, meskipun bentuknya adalah negara federal.Â
>Perubahan struktur negara: Pembentukan ris sempat menciptakan dualitas dalam pemerintahan dan ketegangan politik antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian khususnya Republik Indonesia di Yogyakarta.Â
>Penghapusan sistem federal: Ketidakpuasan terhadap bentuk negara federal akhirnya memicu gerakan untuk kembali ke bentuk negara Kesatuan, yang berhasil pada tahun 1950, dan Republik Indonesia kembali menjadi negara Kesatuan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H