Penulisan label pangan di Indonesia telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no. 18 tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Adapun informasi yang diwajibkan untuk ada dalam label pangan yaitu:Â
- Nama produk;Â
- Daftar bahan yang digunakan;Â
- Berat bersih atau isi bersih;Â
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;Â
- Halal bagi yang dipersyaratkan;Â
- Tanggal dan kode produksi;Â
- Tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;Â
- Nomor izin edar bagi pangan olahan; danÂ
- Asal usul bahan Pangan tertentu.
Namun walaupun telah diatur tatacara pencantuman label konsumen masih banyak yang belum paham dan bisa membedakan pangan yang sehat dibandingkan produk sejenisnya. Menurut hasil survei yang dilakukan Badan POM pada 2015, 2016, dan 2017, tingkat kesadaran masyarakat untuk membaca label pangan tergolong masih rendah (Aldila 2016; Winahyu 2019). Oleh karena itu pemerintah merancang Logo "Pilihan Lebih Sehat" untuk edukasi terhadap masyarakat sehingga mereka dapat memilih makanan yang mendukung pola konsumsinya.
Logo "Pilihan Lebih Sehat" ini dirancang karena adanya gaya hidup sehat saat ini menjadi tren yang populer di kalangan masyarakat khususnya terkait konsumsi makanan dengan kualitas yang baik dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang rendah. Dengan adanya logo "Pilihan Lebih Sehat" ini maka produsen makanan, baik skala rumah tangga ataupun skala industri, akan berlomba lomba untuk mendapatkan logo ini sehingga diharapkan pangan yang ada dimasyarakat menjadi lebih sehat dan aman dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang rendah.
Terkait pedoman pencantuman logo ini diatur oleh BPOM dalam Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2019 tentang Infomasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Penerapan pencantuman logo ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman siap konsumsi, pasta instan dan mi instan. Persyaratan bagi produk yang ingin mencantumkan logo ini adalah sebagai berikut:
Minuman Siap KonsumsiÂ
- Tidak menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pemanis
- Kandungan gula kurang dari 6 gram per 100 ml minumanÂ
Pasta Instan dan Mi Instan Â
- Kandungan lemak total kurang dari 20 gram per 100 gram produk Â
- Kandungan garam (natrium) kurang dari 900 mg per 100 gram produkÂ
Apabila kita menemukan produk olahan dengan logo "Pilihan Lebih Sehat", artinya produk tersebut sudah memenuhi persyaratan kandungan gula, garam dan lemak yang rendah dan produk tersebut dinyatakan lebih sehat apabila dibandingkan dengan produk sejenis dan dikonsumsi dalam jumlah yang wajar.
Sumber:
Aldila N. 2016 Maret 07. Kesadaran Konsumen Membaca Label Pangan Masih Rendah. Bisnis.com. [diunduh 2021 Mei 07] https://lifestyle.bisnis.com/read/20160307/106/526070/kesadaran-konsumen-membaca-label- pangan-masih-rendah.Â