Mohon tunggu...
Ade Wijaya
Ade Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen

Seorang pribadi yang memiliki minat besar dalam dunia bisnis dan keuangan, dikenal sebagai individu yang tekun dan rajin, selalu menyelesaikan tugas dengan tepat waktu dan menjaga kualitas kerja yang tinggi. Ketertarikan saya dalam bidang ini mendorong saya untuk terus belajar dan berkembang, serta berkontribusi secara positif di setiap kesempatan yang ada.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbisnis Tanpa Melupakan Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Al-Quran

1 Juli 2024   19:00 Diperbarui: 1 Juli 2024   19:07 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdagang adalah salah satu kegiatan yang cukup sering dibahas di dalam Alquran. Allah SWT menghalalkan dagang dan mengharamkan riba. "...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan \ riba.."(QS Al Baqarah:275).

Bisnis suatu kegiatan ekonomi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan bisnis mempunyai dampak yang signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari pribadi, sosial, regional, nasional, dan internasional. Setiap hari, jutaan orang berpartisipasi dalam kegiatan bisnis sebagai produsen, perantara atau konsumen (Norvadewi, 2015)

Bisnis dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk memperoleh keuntungan, di mana semua cara dianggap halal. Bangsa Barat bahkan menganggap manusia sebagai homo economicus, atau manusia yang hanya mengejar materi. Mereka berusaha menggunakan modal sekecil mungkin untuk mendapatkan hasil yang berlipat ganda dari modal awal. Praktik bisnis semacam ini sering membuat pelakunya tidak memikirkan tanggung jawab yang seharusnya mereka emban. Agar bisnis dapat menjadi kegiatan usaha yang baik, aturan-aturan bisnis perlu diterapkan supaya bisnis berjalan dengan baik dan tidak merugikan orang lain.

Islam mengatur semua kegiatan manusia, termasuk dalam melakukan muamalah, dengan memberikan batasan-batasan mengenai apa saja yang boleh dilakukan (halal) dan apa yang tidak diperbolehkan (haram) (Ariyadi, 2018). Islam melalui Rasulullah mengajarkan cara berbisnis yang benar, mulai dari etika berbisnis hingga penggunaan harta yang diperoleh. Rasulullah SAW menjalankan bisnis dengan dasar akhlak mulia, kejujuran, dan tutur kata yang baik. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mencari harta kekayaan dan berjanji memberikan rezeki. Hal ini dijelaskan dalam surat al-Mulk ayat 15:

Artinya: "Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan"

Ayat ini menggarisbawahi bahwa Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk mencari rezeki yang telah disiapkan-Nya di bumi dengan cara yang halal. Dalam mencari rezeki, seorang muslim harus selalu mengingat Allah. Ketika rezeki tersebut telah diperoleh, mereka harus menggunakan harta tersebut dengan benar dan baik. Keadaan saat ini menunjukkan bahwa manusia semakin egois dan individualistis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam berbisnis, mereka hanya fokus pada cara untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian. Ketika mereka berhasil, mereka sering lupa bahwa harta yang diperoleh hanyalah titipan dari Allah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat (Ariyadi, 2018).

Pelaku bisnis UMKM hendaknya tidak hanya mencari keuntungan materi, melainkan jauh dari itu, yakni keuntungan non-materi yang mencakup kepedulian sosial yang tinggi, keinginan untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan keseimbangan alami di dunia. Selain itu, faktor meraih keberkahan merupakan hal yang urgen karena mampu memberikan ketenangan batin. Motivasi berbisnis dalam Islam juga selalu dilandasi oleh persaingan yang sehat dalam rangka ber-fastabiqul khairat untuk mencapai kesejahteraan dunia dan kebahagiaan akhirat.

Menurut Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam (Opopjatim, 2020) mengatakan baiknya seorang pebisnis tidak mengambil untung lebih dari sepertiga modalnya. Pendapat lain seperti Ibnu 'Arabi mengatakan bahwa pengambilan keuntungan harus melihat etika pasar. Tidak boleh mengambil untung terlalu besar. Karena jual beli adalah bagian dari akad mu'awadhah, yakni akad tukar menukar. Artinya ketika mengambil keuntungan yang terlalu besar maka hal tersebut sudah jatuh pada perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil, bukan kategori tukar menukar.

Allah berfirman dalam surah Annisa ayat 29:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu".

Menurut (Majida, 2022), Sebagai umat Islam secara umumnya dan khususnya para pelaku UMKM, maka hendaknya selalu mengedepankan etika berbisnis yang sesuai dengan Pedoman Hidup, yakni amanah, aqshid, dan khidmat.

  • Sifat amanah dalam berbisnis memiliki posisi penting karena menyangkut sifat para pelaku bisnis. Oleh sebab itu, Islam menginginkan agar pebisnis muslim mempunyai hati yang 'hidup' sehingga bisa menjaga hak Allah, hak orang lain, dan dapat memproteksi dari perilaku yang berpotensi merusak kadar amanah yang diberikan kepadanya.
  • Aqshid maksudnya adalah rendah hati, santun, dan lemah lembut. Perilaku ini harus selalu diterapkan pebisnis muslim. Berperilaku sopan dalam berbisnis merupakan fondasi dari kebaikan tingkah laku pebisnis muslim. Sifat ini sangat dihargai dikarenakan selaras dengan perintah Allah kepada manusia untuk senantiasa rendah hati dan lemah lembut.
  • Khidmat dapat diartikan sebagai wujud pelayanan yang baik dari pebisnis terhadap mitra bisnisnya maupun konsumennya. Sehingga tumbuh rasa nyaman dan kepercayaan dari mitra bisnis dan melahirkan loyalitas konsumen terhadap produk yang kita jual atau tawarkan. Bahkan, di PHIWM juga ditekankan bahwa jika terjadi persaingan dalam berbisnis, maka sesama pelaku bisnis tetap harus menjunjung prinsip keadilan dan kejujuran, sehingga timbul persaingan yang sehat dan terwujudnya bisnis yang mabrur.

Dalam artikel ini membahas UMKM Bakso Wonogiri milik Pak Munjayen yang sudah berdiri membangunkan bisnisnya sekitar 30 tahun lalu. UMKM ini beralamat di perumahan mega regency blok M RT 11 RW 11 Kecamatan Serang Baru, Jam Operasional buka dari jam 10.00 pagi hingga 21.00 malam. Hasil setelah melakukan observasi dan wawancara langsung kepada owner dapat diketahui bahwa UMKM Bakso milik Pak Munjayen menjual menu lain diantaranya Mie Ayam, Sop sapi dan Soto Ayam & Babat dan minuman untuk pelengkapnya, dengan kisaran harga tertinggi Rp. 15.000 perporsi, menetapkan harga tersebut owner sudah mempertimbangkan segala macamnya mulai dari biaya produksi, biaya tetap selama berbisnis dan pastinya memikirkan batasan-batasan pemberian harga menurut al-quran yang terkandung.


Walaupun hanya pebisnis UMKM akan tetapi sangat penting untuk tetap menerapkan nilai nilai yang terkandung dalam syariat islam, meskipun ada pesaing akan tetapi pemilik tidak merasa terancam, karena pemilik bakso yakin bahwa rezeki sudah diatur dan tidak mungkin tertukar, UMKM milik Pak Munjayen ini justru jadi menjadikan sebuah evaluasi untuk meningkatkan cita rasanya yang khas sehingga konsume datang kembali. Kewajiban-kewajibannya pun tidak pernah ditinggalkan, walaupun sedang keadaan ramai, Owner UMKM tetap menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim salah satunya sholat dan juga pada saat waktu senggang dikala menunggu konsumen dengan melakukan dzikir.

Owner UMKM memberikan saran kepada para pengusaha lain, agar selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pemilik menekankan pentingnya menjalankan bisnis sesuai dengan syariat islam dan jangan menggunakan hal-hal yang negatif. Dengan memanuhi nilai-nilai yang terkandung dalam Al-quran, pebisnis tidak hanya akan mendapat berkah, tetapi juga dapat membangun reputasi yang baik dimata konsumen.

Referensi:

Ariyadi, A. (2018). Bisnis Dalam Islam. Jurnal Hadratul Madaniyah, 5(1), 13--26. https://doi.org/10.33084/jhm.v5i1.158

Majida. (2022). Nilai-Nilai Islam dalam Berbisnis. Suaraaisyiyah.Id. https://suaraaisyiyah.id/nilai-nilai-islam-dalam-berbisnis/

Norvadewi. (2015). BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Telaah Konsep, Prinsip dan Landasan Normatif) Norvadewi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 01(1). http://repositorio.unan.edu.ni/2986/1/5624.pdf%0Ahttp://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.cirp.2016.06.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.powtec.2016.12.055%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ijfatigue.2019.02.006%0Ahttps://doi.org/10.1

Opopjatim. (2020). Batasan Mengambil Keuntungan dalam Islam. Opop.Jatimprov.Go.Id. https://opop.jatimprov.go.id/detail/114/batasan-mengambil-keuntungan-dalam-islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun