Hasil dari kegiatan bimbingan teknis tersebut, sebuah peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang lembaga-lembaga desa yang mana disesuaikan dengan kondisi lembaga desa dari setiap desa masing-masing. Peraturan desa yang sudah dirumuskan dikumpulkan secara kolektif ke kantor kecamatan masing-masing untuk selanjutnya dikirimkan ke bidang Pemerintahan Desa di DPMPD Kabupaten Kediri. Sejauh ini seluruh desa sudah mengumpulkan draf perdes sesuai dalam tenggat waktu yang ditentukan yaitu tanggal 27 Oktober 2022. Kumpulan perdes dari berbagai desa akan disampaikan oleh DPMPD kepada Bupati guna dilakukan klarifikasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI