Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penghapusan Desentralisasi Guru

25 Juni 2011   03:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:11 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Urusan ada Kekuasaan, Fasilitas dan Uang
Wujud otonomi daerah adalah desentralisasi. Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah ke daerah otonom, dalam hal ini pemerintahan daerah. Sikap pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional untuk menghapus desentralisasi guru, menunjukan sikap arogansi pemerintah yang nyata.

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan mestinya menjadi pedoman bagi pusat dan daerah. Bahwa pusat dalam menyelenggarakan pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sedang daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Masing-masing diselenggarakan dengan pedoman yang ada misalnya sebagaimana diatur dalam PP No. 38 tahun 2007 dan PP No. 7 Tahun 2008.

Buruknya penyelenggaraan pemerintahan daerah, adalah tidak sedikit karena kelalaian pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pembinaannya, supervisi, monitoring dan evaluasi kinerja para kepala daerah. Alokasi APBN yang seharusnya melekat untuk kegiatan-kegiatan tersebut, oleh kementerian/lembaga cenderung digunakan untuk kegiatan-kegaiatan fisik, yang semestinya untuk kegiatan-kegaiatan fisik di daerah masuk sebagai komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Bahkan secara nyata desentralisasi guru tidak dibarengi dengan desentralisasi fiskal. Bahwa pembiayaan atas guru bukan semata-mata melalui gaji/upah bulanan, tapi ada kesejahteraan lain melalui honor-honor kegiatan yang dibenarkan peraturan perundang-undangan yang dananya dialokasiakan dalam struktur APBD, termasuk peningkatan kualitas guru melalui pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan. Sayangnya, penyerahan urusan guru tidak dibarengi dengan penyerahan fiskal yang signifikan. Pendanaan guru khususnya honor-honor kegiatan guru masih berasal dari APBN yang dikemas dalam program BOS, salah satunya.

Penghapusan desentraliasi guru adalah wujud kita telah berbalik arah. Bukan lagi menengok tetapi mengulangi perbuatan yang pernah dianggap gagal. Desentralisasi ada, karena sentralisasi dianggap gagal. Desentralisasi untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi telah memangkas panjangnya birokrasi juga memangkas waktu dan tenaga.

Sekedar catatan, disetiap kewenangan/urusan melekat kekuasaan, fasilitas, dan uang. Saya menduga, urusan guru mau diambil kembali pemerintah pusat, karena ada kekuasaan, fasilitas dan uang atas urusan tersebut. Dan hal itu oleh pemerintah enggan di bagi ke daerah. Wallahu’alam (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun