Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Harga Melonjak Naik, Wajarkah?

24 Agustus 2010   11:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:45 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(tulisan lama, insya Allah masih relevan dgn kondisi saat ini)

Pemerintah maupun Pemerintah Daerah seakan lepas tangan dengan melonjaknya harga bahan pokok selalu disetiap hari-hari besar keagamaan. Kita tahu produk-produk bahan pokok disuatu daerah pada umumnya di suplai langsung dari daerah bersangkutan. Kalau pun mengimpor dari daerah lain, harganya cukup stabil untuk beberapa pekan bahkan berbulan-bulan. Kalau alasan kenaikan hanya karena tingginya permintaan masyarakat, bukan karena transportasi, distribusi atau kelangkaan, seharusnya Pemerintah tidak menganggap ini sebagai fenomena yang wajar.

Miris rasanya mendengar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di ”Atas Nama Rakyat” beberapa pekan di TV, menganggap hal yang wajar dan seolah menyalahkan masyarakat karena melonjaknya permintaan masyarakat sendiri, diatas hari-hari biasa, katanya.

Kenaikan 10-15 persen atau hanya beberapa ratus rupiah dianggap sebagai kenaikan yang lumrah. Kalau diukur untuk satu dua bahan pokok, mungkin bisa diterima, tetapi kalau semua bahan pokok (baca: sembilan bahan pokok) konsumsi sehari-hari naik, tentu uang belanja ditambah 10-15 persen tidak bisa mengatasinya. Perlu 100% bahkan lebih dari itu untuk menutupi kenaikan harga.

Menjelang hari raya seperti Idul Fitri ataupun di awal Ramadhan kemarin, sepertinya pasar selalu tidak berpihak pada konsumen. Permintaan yang cukup tinggilah, katanya imbas dari melonjaknya harga.

Kalau Departemen (baca : Pemerintah Pusat) sudah tidak mampu meredam secara nasional misalnya melalui instruksi kepada Bulog atau Dinas di Pemerintah Daerah, atau instruksi langsung dengan ancaman sanksi kepada produser maupun distributor/pengecer apabila menaikan harga, saatnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perdagangan bersikap dengan kewenangannya menstabilkan harga.

Penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemda Kab./Kota juga mempunyai kewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di wilayahnya.

Stok, distribusi dan transportasi seharusnya dijaga kelancarannya. Dinas Perdagangan Pemda juga sebaiknya punya catatan daftar harga kebutuhan pokok yang di update setiap bulannya, mulai dari harga dari produsen, agen/distributor, hingga ke pengecer yang langsung menyentuh konsumen.

Hal ini penting, sehingga apabila disetiap hari-hari keagamaan dapat dikenali kenaikan harga dilakukan di tingkat mana, sehingga permalasahaannya dapat segera diatasi. Bukan dengan menggelar operasi pasar saat sudah terjadi, dan ancaman sanksi kepada pengecer padahal ia sudah membeli tinggi dari distributor, seperti yang selalu menjadi kebiasaan Pemda.

Sungguh berat perjuangan para ibu yang ke pasar. Harga yang tidak bersahabat, sementara konsumsi keluarga di rumah meningkat, apalagi penghasilan bapak/suami tidak naik, tentu mendorong dirinya untuk mencari alternatif penghasilan lain.

Kita tidak ingin ibu-ibu kita setiap hari hanya memikirkan harga dan penghasilan tambahan. Tugasnya sebagai guru anak-anaknya bisa terbengkalai karena sibuknya mencari solusi alternatif mengatasi dampak dari penyelenggara daerah/negara yang tidak mampu menstabilkan harga, malah menganggap wajar melonjaknya harga. (***)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun