Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Larangan Iklan Rokok

1 Maret 2010   05:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:41 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah berencana akan mengeluarkan PP terkait larangan iklan rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.Diketahui, iklan, promosi, dan pemberian sponsor oleh industri rokok dimasukan ke dalam isu kesehatan, karena rokok merupakan zat aditif yang sangat berbahaya.

Terkait rencana ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sangat apresiatif dan mendukung segera diterbitkan. Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya bersama-sama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, diketahui bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok di media massa sangat memengaruhi anak-anak. Saat melihat iklan, Komnas PA khawatir perilaku anak akan terbentuk hingga akhirnya memiliki keinginan untuk merokok. Komnas PA juga menuding meningkatnya jumlah perokok di Indonesia akibat maraknya iklan, promosi dan sponsor rokok.

Beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut adalah pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, promosi, dan sponsor industri rokok di media massa. Selain itu, dilarang juga menggunakan istilah “mild” dan “light” pada kemasan rokok.

Melihat jelas dan jernihnya pengaturan ini, Komnas PA khawatir ada upaya pelemahan dari industri rokok terhadap rancangan PP tersebut. Sementara dari pihak Kemenkes terkesan ada keraguan karena melimpahkan harmonisasi rancangan PP ke Kemenkumham, berbeda dengan Kemeneg PP-PA yang mendukung percepatan terbitnya PP tersebut

Pengiklanan rokok di media massa khususnya media elektronik sebenarnya secara tegas sudah dilarang UU Penyiaran (UU No. 32/2003). Tidak tanggung-tanggung sanksinya 500 juta untuk jasa penyiaran radio dan 5 milyar bagi jasa penyiaran televisi. Namun implementasi undang-undang tersebut sepertinya tidak berjalan efektif karena masih maraknya iklan rokok di radio maupun televisi. (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun