Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prolegda dan Permasalahannya

22 Februari 2010   05:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:48 7084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Prolegda dipandang pentinguntuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diisyaratkan agar perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Prolegda.

Namun, penyusunan Prolegda mengalamai kebuntuan karena undang-undang tersebut tidak memerintahkan secara tegas untuk mengatur lebih lanjut tata cara penyusunan dan pengelolaan prolegda dalam peraturan pelaksanaan.

Yang menjadi acuan saat ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 169/2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah. Jika melihat konsideran "mengingat", keputusan tersebut tidak mengacu pada UU No. 10/2004.

Secara garis besar mekanisme penyusunan Prolegda ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Kepmendagri tersebut diatas, yaitu : 1) Pimpinan unit kerja menyiapkan Rencana Prolegda Provinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; 2) Pembahasan rencana Prolegda tersebut diatas dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi/Bagian Hukum Sekretariat Kebupaten/Kota; 3) Hasil pembahasan Prolegda tersebut diatas diajukan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi kepada Gubernur dan oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kota kepada Bupati/Walikota; 4) Prolegda Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan Prolegda Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Dalam Kepmendagri tersebut tidak disebutkan secara tegas produk Prolegda yang ditetapkan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota)dalam bentuk apa, apakah keputusan atau peraturan?

Selain itu, tidak diatur pula bagaimana pengoordinasian untuk sinkronisasi rancangan peraturan daerah hak prakarsa DPRD dengan rancangan peraturan daerah usulan eksekutif untuk dituangkan dalam Prolegda.

Pengaburan kembali muncul karena adanya Badan Legislasi Daerah (Balegda) sebagai Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, sebagai amanat UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-undang tidak menjelaskan tugas Balegda, sehingga jika merujuk tugas Badan Legislasi yang ada di tingkat pusat (DPR), tugas Balegda dapat disebutkan antara lain : menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD dan mengoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.

Tidak adanya instrumen (peraturan pelaksanaan) yang mengatur mekanisme penyusunan prolegda , cukup merisaukan Balegda DPRD dan Biro/Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Kepmendagri No. 169/2004 hanya mengatur Prolegda untuk rancangan peraturan daerah usulan eksekutif, tanpa keterlibatan Balegda DPRD. Tentu kita berharap kevakuman ini tidak berlangsung lama, sehingga kepastian hukum dalam rangka tertib adminsitrasi pun dapat berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun