Antusiasme Generasi Z (Gen-Z) Pilih Presiden di Pemilu 14 Februari 2024
Empat dari enam putra-putri kami tahun ini telah memasuki usia diatas 17 tahun. Mereka dikenal sebagai generasi Z (Gen-Z) yang lahir di antara tahun 1997 sampai 2007. Artinya, saat ini, usia mereka berumur 17 tahun sampai 27 tahun. Â
Diusianya itu, sekarang mereka duduk di bangku sekolah menengah atas, kuliah, dan ada pula yang sudah bekerja, bahkan telah menikah.
Nah, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 hari ini, keempatnya telah memiliki hak memilih lantaran nama mereka sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Para pemuda pemudi ini, semua antusias menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS masing-masing guna memilih pemimpin bangsa dan para wakil rakyat untuk lima tahun kedepan.
Terlebih, Pemilu hari ini menjadi ajang pemilu pertama dengan peserta pemilih para generasi milenial dan gen-Z paling banyak dalam sejarah pemilu Indonesia.Â
Kali ini, saatnya gen-Z yang menentukan arah politik dan nasib Bangsa Indonesia, karena generasi inilah yang akan membentuk Indonesia di masa mendatang. Kata mereka bersepakat.
Bagi putri pertama kami (kelahiran 1997), tahun ini merupakan kali ketiga ia berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan umum. Sebelumnya ia telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2014 dan 2019.
Lalu, bagi putra yang kedua (kelahiran 2000), ini keikutsertaannya yang kedua kali, setelah sebelumnya menggunakan hak pilih pertamanya pada Pemilu Legislatif, Anggota Senat, dan Pemilihan Presiden 2019.
Kemudian, pada momen Pemilu Serentak 2024 kali ini, dua orang putra kami (putra ke-3 dan ke-4) adalah pemilih pemula (kelahiran 2004 dan 2007).
Keduanya untuk pertama kali menggunakan hak pilih dalam pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Senator (DPD RI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pusat (DPR RI), DPRD Provinsi Banten, dan DPRD Kabupaten Lebak.
Baca juga :Â Kemana Pilihan Politik para Pemula akan Berlabuh?
Hari ini, Rabu (14/2/2024), sebanyak 280 pemilih akan menggunakan hak pilihnya di TPS 007 Kampung Kolelet Turus Desa Pasirtangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Mereka akan segera memilih calon presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta DPR Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lokasi TPS 007 kebetulan terletak tak jauh dengan rumah kami. Nampak, setelah waktu subuh sudah terlihat kesibukan para petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sedang menyiapkan proses pencoblosan.
Sejak pukul 07.00 persiapan di lokasi TPS nampak sudah tersedia tenda, meja dan kursi yang sudah ditata sesuai alur pemungutan suara.
Tampak pula petugas dari KPPS dibantu petugas pengamanan perlindungan masyarakat (Linmas) sedang merapihkan kotak-kotak suara yang diletakan diatas meja.
Selain itu, tersedia sejumlah bahan, tumpukan kertas surat suara dan alat tulis telah disiapkan, termasuk daftar hadir pemilih dan daftar pemilih tetap.
Disamping tenda, terpampang lembaran kertas daftar nama para calon presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta DPR Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Seiring petugas dari KPPS melakukan persiapan, para pemilih terdaftar DPT, satu demi satu mulai berdatangan. Mereka antusias menuju TPS 007 untuk segera menentukan pilihannya.
Sekira pukul 08.00 petugas Linmas disiapkan berjaga di pintu masuk-keluar TPS. Tak lama kemudian Ketua KPPS mengumumkan bahwa proses pencoblosan segera dimulai.
Lalu, sejumlah pemilih yang sudah datang diminta tertib mengisi tanda tangan daftar hadir dengan terlebih dahulu menunjukan formulir panggilan (C-6) dan e-KTP.
Tampak juga sejumlah pemilih yang sudah mendaftar dan mengisi daftar hadir, duduk di dalam tenda TPS menunggu antrean untuk menerima kertas surat suara.
Kemudian, satu per satu pemilih dipanggil untuk menerima lima kertas surat suara dan dipersilahkan memasuki bilik suara yang sudah disiapkan.
Nah, pada setiap kerta surat suara tersebut memiliki ciri khas dan warna yang membedakan sesuai peruntukannya, yakni warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Nah, di dalam bilik suara inilah para pemilih menggunakan hak suaranya dengan mencoblos pilihannya yang tertera dalam kertas surat suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
Usai melakukan pencoblosan pemilih melipat kembali kertas surat suaranya, lalu seluruh kertas surat suara diserahkan kepada petugas KPPS untuk dimasukan ke dalam kotak suara sesuai dengan warna kertas suara.
Selanjutnya, pemilih dipersilahkan meninggalkan area TPS melalui jalur pintu keluar, dengan terlebih dahulu diminta mencelubkan salah satu jari tangan ke dalam cairan tinta yang telah disiapkan petugas KPPS.
Nah, sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan, proses pemungutan suara berlangsung hingga selesai pukul 13.00
Sementara itu, sampai dengan pukul 14.00 petang ini sudah berlangsung perhitungan suara untuk kertas surat suara warna abu-abu.
Berdasarkan hasil perhitungan akhir untuk pemilihan presiden (Pilpres), pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 memperoleh 68 suara, Paslon 02 sebanyak 131 suara, dan Paslon nomor 03 hanya 8 suara.
Hasil perhitungan suara (akhir) dituangkan dalam lembar isian blangko MODEL C.HASIL-PPWP yang ditandatangi petugas dari KPPS, Pengawas TPS, dan para saksi dari masing-masing Paslon.
Salam Literasi
Ade Setiawan, 14.02.2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H