Seiring petugas dari KPPS melakukan persiapan, para pemilih terdaftar DPT, satu demi satu mulai berdatangan. Mereka antusias menuju TPS 007 untuk segera menentukan pilihannya.
Sekira pukul 08.00 petugas Linmas disiapkan berjaga di pintu masuk-keluar TPS. Tak lama kemudian Ketua KPPS mengumumkan bahwa proses pencoblosan segera dimulai.
Lalu, sejumlah pemilih yang sudah datang diminta tertib mengisi tanda tangan daftar hadir dengan terlebih dahulu menunjukan formulir panggilan (C-6) dan e-KTP.
Tampak juga sejumlah pemilih yang sudah mendaftar dan mengisi daftar hadir, duduk di dalam tenda TPS menunggu antrean untuk menerima kertas surat suara.
Kemudian, satu per satu pemilih dipanggil untuk menerima lima kertas surat suara dan dipersilahkan memasuki bilik suara yang sudah disiapkan.
Nah, pada setiap kerta surat suara tersebut memiliki ciri khas dan warna yang membedakan sesuai peruntukannya, yakni warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Nah, di dalam bilik suara inilah para pemilih menggunakan hak suaranya dengan mencoblos pilihannya yang tertera dalam kertas surat suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
Usai melakukan pencoblosan pemilih melipat kembali kertas surat suaranya, lalu seluruh kertas surat suara diserahkan kepada petugas KPPS untuk dimasukan ke dalam kotak suara sesuai dengan warna kertas suara.
Selanjutnya, pemilih dipersilahkan meninggalkan area TPS melalui jalur pintu keluar, dengan terlebih dahulu diminta mencelubkan salah satu jari tangan ke dalam cairan tinta yang telah disiapkan petugas KPPS.