Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) belakangan ini tengah digencarkan - diperkenalkan – kepada masyarakat melalui penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Akankah aplikasi ini akan menggantikan KTP elektronik (e-KTP) yang selama ini kita gunakan?
Aplikasi IKD awalnya dipakai sebagai solusi mengantisipasi kelangkaan stok blangko e-KTP yang saat itu sering terjadi, sehingga kerap menjadi keluhan masyarakat.
Lain itu, keberadaan IKD merupakan upaya transformasi digital. Aplikasi IKD diyakini akan sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Kedepan Aplikasi IKD juga diproyeksikan sebagai identitas tunggal warga negara menggantikan e-KTP.Â
Fitur didalamnya akan dilengkapi dengan berbagai data informasi digital, baik identitas kependudukan dan pencatatan sipil, data kepegawaian, maupun integrasi dokumen dan layanan digital lainnya seperti NPWP, layanan BPJS, layanan perbankan, Kartu Pegawai, Kartu ATM, dan kartu-kartu lainnya.
Identitas Kependudukan Digital – KTP Digital - sejatinya adalah pemindahan KTP elektronik - yang saat ini kita gunakan - ke perangkat telepon seluler (ponsel) dalam bentuk foto mau pun QR Code - quick response code - salah satu jenis barcode yang dapat dibaca dengan mudah oleh perangkat digital.
Baca: Bisakah Kita Hidup Tanpa Listrik?
Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Hari ini saya mencoba melakukan aktivasi agar bisa memiliki Identitas Kependudukan Digital – KTP Digital - yang katanya mudah. Berikut langkah-langkah yang saya lakukan.
Aktivasi KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni aplikasi IKD. Aplikasi ini dapat didownload di Play Store pada ponsel berbasis android.
Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan instal aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) ke dalam ponsel. Setelah itu jangan lupa siapkan persyaratan untuk aktivasi berupa e-KTP atau setidaknya pernah melakukan perekaman e-KTP. Siapkan pula kelengkapan lainnya yakni nomor induk kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor handphone aktif.
Jika instal selesai, kemudian langsung buka aplikasi IKD yang sudah terunduh/download lalu klik daftar. Nah, setelah itu masukan NIK sesuai dengan yang tertera pada e-KTP, lalu masukkan alamat email, kemudian masukkan email lagi. Selanjutnya masukkan nomor HP, lalu ketik ulang nomor handphone lagi.