Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jejak Tsunami Gunung Krakatau di Kawasan Geopark Ujung Kulon

13 Desember 2023   01:35 Diperbarui: 13 Desember 2023   02:08 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah mencatat, 140 tahun lalu Gunung Krakatau yang terletak di - tengah laut - Selat Sunda pernah meletus maha dahsyat, menciptakan gelombang tsunami setinggi 30 meter, melesat ke daratan dengan kecepatan super cepat, hingga menghempaskan setiap bangunan dan benda yang berada dijalur lintasannya.

Kejadian mengerikan tersebut terjadi ketika masa Pemerintahan Kolonial Belanda, tepatnya pada 27 Agustus 1883. Pemerintah setempat pada kejadian itu melaporkan sekira 36 ribu orang lebih tewas diamuk tsunami dan menyebabkan bencana susulan lain, berupa kegagalan panen yang menyebabkan kelaparan kala itu dan maraknya wabah penyakit.

Dampak yang ditimbulkan akibat letusan Gunung Krakatau dan Tsunami itu menimbulkan kerusakan yang sangat parah.

Historia.id menulis ".... Seluruh pantai tenggara Sumatera mengalami kerusakan sangat parah akibat gelombang laut, dan ribuan penduduk pribumi yang menghuni desa-desa di pantai pasti telah lenyap. Pantai barat jawa dari Merak sampai Tjaringin (Caringin, Kabupaten Pandeglang) telah menjadi rata dengan tanah. Anyer, bandar dimana kapal-kapal dengan tujuan Laut Jawa dan Laut Cina berhenti untuk menunggu perintah, dan merupakan kota yang ramai dengan penduduk (pribumi) beberapa ribu orang telah lenyap, dan lokasinya telah berubah menjadi rawa," tulis artikel "Setelah Kiamat Krakatau Mereda" Rekaman kesaksian dari berbagai orang tentang kehancuran akibat amukan Krakatau. Masih terawat ingatan masyarakat sampai hari ini.

Baca juga: Warisan Arsitektur Kolonialisme di Kota Pandeglang yang Masih Lestari

Geopark Nasional Ujung Kulon

Pulau Panaitan / Dokumentasi tnujungkulon.menlhk.go.id
Pulau Panaitan / Dokumentasi tnujungkulon.menlhk.go.id

Jejak Tsunami Krakatau tersebut kini sebagian tersimpan dalam kawasan taman bumi (Geopark) Ujung Kulon yang lokasinya berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dan belum lama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kawasan itu sebagai Geopark Nasional Ujung Kulon.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K / GL.01 / MEM.G / 2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon tertanggal 10 November 2023.

Kawasan Geopark Ujung Kulon sendiri di dalamnya memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau 'cultural diversity'.

Secara administratif, Geopark Nasional Ujung Kulon terletak di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Peta 'delineasi' kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dua situs keragaman budaya (cultural sites).

Geosite Ujung Kulon di antaranya, Curug Ciajeng di Kecamatan Carita, Curug Putri Kecamatan Carita, Bongkah Batu Gamping Tsunami 1883 Kecamatan Carita, Curug Sawer, Batu Gamping. Batu Hideung Kecamatan Panimbang Panimbang, Goa Lalay Kecamatan Cigeulis, endapan Tsunami Cipenyu Kecamatan Panimbang, Lava Curug Dengdeng Kecamatan Cimanggu, Mata Air Panas Cibiuk Kecamatan Sumur, Komplek Sanghyang Sirah Ujung Kulon, Karang Copong Ujung Kulon.

Selanjutnya untuk 'biosite' terdiri dari Badak Jawa, Owa Jawa, Kokoleceran, Banteng Jawa, Kiara Pencekik, Masjid Caringin. Kemudian untuk 'Cultural Sites' Arca Ganesha dan untuk 'intangible cultural sites' yakni Calung Renteng dan Haul Kalembak.

Geopark ini mengambil tema besar "Jejak Tsunami Krakatau" dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi yang meliputi delapan Kecamatan yakni Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Kecamatan Sumur. Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Pulau Oar, Pulau  Handeuleum, Pulau Peucang, dan Pulau Panaitan.

Nah, dalam Keputusan Menteri ESDM dinyatakan bahwa, pengembangan kawasan geopark akan menitikberatkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan. Penetapan geopark ini menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional.

Kemudian, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa destinasi penting. Di antaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar. Dimana dalam melaksanakan pengelolaan Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Baca juga: Mengenal Badak Bercula Satu yang Jadi Maskot FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Proses Panjang Menjadi Geopark Nasional

Pulau Peucang /  Dokumentasi tnujungkulon.menlhk.go.id
Pulau Peucang /  Dokumentasi tnujungkulon.menlhk.go.id

Usulan Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang sebagai geopark nasional sendiri sudah melalui proses pembahasan  yang panjang selama lima tahun. Sejak 2018 Geopark ini sudah dicanangkan oleh Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita. Pencanangan sebagai geopark nasional lantaran wilayah terletak di ujung Pandeglang itu memiliki sumber daya alam warisan dunia.

Pada Juni 2023, sebetulnya Geopark Ujung Kulon telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Geopark Nasional oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, meminta  kepada seluruh personel Badan Pengelola Geopark Ujungkulon agar mengambil peran sesuai institusinya masing-masing dalam pengembangan geopark yang sudah dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Pandeglang (RIPARKAB) Tahun 2023-2025.

Kemudian, sebagai salah satu wujud dukungan dalam rangka menjadi Geopark Nasional, Pusat Survei Geologi dibawah Badan Geologi Kementerian ESDM turut menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Pengelola Geopark Ujung Kulon pada Selasa (22/8/2023).

FGD tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan Badan Pengelola Geopark yang diikuti oleh semua pemangku kepentingan meliputi dinas terkait di Kabupaten Pandeglang, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Bank Indonesia, Pengelola Geosites, Komunitas Konservasi Lingkungan, Pariwisata dan Bencana.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, kawasan geopark yang ditetapkan menjadi Geopark Nasional akan dilakukan pemantauan dan evaluasi.

Sebulan kemudian, terbitlah Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.

Dalam SK tersebut, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi,

Nantinya setelah dua tahun, Geopark Nasional Ujung Kulon akan kembali dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa diajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui badan dunia UNESCO Global Geoparks (UGG).

Salam Literasi

Ade Setiawan, 13.12.2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun