FGD tersebut membahas tentang peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan Badan Pengelola Geopark yang diikuti oleh semua pemangku kepentingan meliputi dinas terkait di Kabupaten Pandeglang, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Bank Indonesia, Pengelola Geosites, Komunitas Konservasi Lingkungan, Pariwisata dan Bencana.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional, kawasan geopark yang ditetapkan menjadi Geopark Nasional akan dilakukan pemantauan dan evaluasi.
Sebulan kemudian, terbitlah Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
Dalam SK tersebut, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi,
Nantinya setelah dua tahun, Geopark Nasional Ujung Kulon akan kembali dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa diajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui badan dunia UNESCO Global Geoparks (UGG).
Salam Literasi
Ade Setiawan, 13.12.2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H