Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini 5 Hal dalam UU ASN Baru yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya!

8 November 2023   00:00 Diperbarui: 8 November 2023   00:14 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparatur Sipil Negara (Dokumentasi Pribadi)

Baca juga : Selamat Ulang Tahun Provinsi Banten ke-23

Lalu apa hal baru atau perubahan yang terdapat dalam UU No.20 tahun 2023 tentang ASN ini?

Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan, bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ada banyak hal baru yang tercantum dalam UU ASN 2023 ini. Sejumlah pasal dalam UU ASN baru mencantumkan isu-isu penting diantaranya terkait kesetaraan PNS dan PPPK.

Berikut lima poin penting UU ASN yang telah resmi disahkan dan diundangkan tersebut.

1. Hak PPPK Setara PNS

UU ASN menyebutkan adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti tertulis dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.

Pasal 21 ayat 1 berbunyi, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan atau non-materiel.

Hak-hak tersebut meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," demikian bunyi pasal 21 ayat 6 dikutip dari UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

Salah satunya adalah soal jaminan pensiun yang akan diberikan lewat skema "defined contribution". Sebelumnya hanya PNS yang menikmati hak pensiun ini.

Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya "defined contribution" atau iuran pasti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun