Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ini 5 Hal dalam UU ASN Baru yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya!

8 November 2023   00:00 Diperbarui: 8 November 2023   00:14 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparatur Sipil Negara (Dokumentasi Pribadi)

Ini lima Hal Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang  ASN yang baru disahkan yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya!

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pada Selasa (3/10/2023).

Kemudian Presiden RI Joko Widodo secara resmi menandatangani UU ASN baru ini pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pada akhir Oktober 2023 secara sah telah diundangkan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini juga  secara resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal 31 Oktober 2023.

Penetapan dan pengundangan UU ASN baru tersebut sekaligus membatalkan dan menggantikan UU ASN - lama - sebelumnya yakni UU Nomor 5 tahun 2014.

Tuntutan Birokrasi yang Modern dan Profesional

Sebagai ASN sudah selayaknya tentu kita harus mengetahui apa saja perubahan-perubahan dan UU tersebut. Dan menyiapkan apa yang harus dilakukan sebagai tindak lanjutnya baik secara individual maupun instansional.

Undang-Undang yang telah dibahas selama hampir tiga tahun masa persidangan DPR RI ini bertujuan agar supaya Indonesia memiliki landasan normatif yang kuat dan relevan dengan perkembangan zaman untuk mewujudkan birokrasi yang modern dan profesional serta memenuhi harapan seluruh rakyat Indonesia.

Intinya, UU ASN yang baru menghendaki birokrasi sebagai mesin pembangunan harus fokus pada dampak kinerja bukan hanya sekadar pada aktivitas administratif belaka.

Birokrasi diharapkan hadir untuk menyelesaikan berbagai persoalan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun