Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Refleksi Hari Puskeswan Nasional: Puskeswan Kemarin, Hari Ini, dan Esok

25 Oktober 2023   02:08 Diperbarui: 25 Oktober 2023   11:59 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan. (Dokumentasi pribadi)

Refleksi Hari Puskeswan Nasional: Puskeswan Kemarin, Hari ini, dan Esok

Hari ini Rabu 25 Oktober 2023 adalah Hari Puskeswan Nasional. Hari ini merupakan peringatan ke-3 puskeswan dirayakan secara nasional sejak pertama kali dideklarasikan pada tahun 2021.

Ya, baru saja Puskeswan berumur dua tahun. Atau boleh dibilang masih di bawah lima tahun (balita).

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) secara umum adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 64/Permentan/ot.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan. Permentan tersebut sampai saat ini masih berlaku.

Tujuan ditetapkannya puskeswan yakni untuk meningkatkan status kesehatan hewan, memberikan jaminan keamanan manusia, hewan dan lingkungan dari ancaman penyakit hewan, menghindari kemungkinan terjadinya risiko yang dapat mengganggu kesehatan (safety) baik pada hewan ternak maupun hewan non pangan.

Selain itu untuk membangun jejaring kerja antara pusat dan daerah, serta antar daerah dalam berkoordinasi meningkatkan ketanggapan/responsiveness terhadap ancaman penyakit hewan.

Baca juga : Waspadai Ancaman Laten Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak

Seiring waktu, perkembangan Puskeswan diberbagai daerah di Indonesia sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Maklum saja, pelayanan kesehatan hewan adalah urusan pemerintahan pilihan. Dan belum menjadi urusan wajib pemerintah daerah.

Urusan pemerintahan pilihan artinya urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah -- kabupaten/kota - sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun