Kawasan Tanpa Rokok dalam "UU No. 17 tahun 2023" UU tentang Kesehatan yang baru disahkan Agustus 2023 kemarin diatur dalam pasal 151 ayat 1.
Dalam pasal tersebut disebut, pada pasal 1 dikatakan "KTR terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibdah, angkutan umum, tempat kerja dan temapat umum atau tempat lain yang ditetapkan"
Kemudian pada ayat 2 "Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya"
Selanjutnya dalam ayat 3 "Kewajiban pengelola, penyelanggara atau penanggungjawab menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja dan tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan"
Jadi sepertinya dalam UU Kesehatan yang baru tidak ada  perubahan kebijakan terkait KTR ini. Alias sama persis -- mirip - dengan UU Kesehatan lama.
Ap itu KTR?
Kawasan Tanpa Rokok adalah suatu tempat/lokasi atau ruang/ruangan  atau area tertentu yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
Menurut "UU tentang Kesehatan", merokok masih boleh alias tidak dilarang, sepanjang tidak dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan dilarang merokok.
MerokoK yang tidak boleh adalah jika dilakukan di tempat terlarang seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.
Larangan tersebut sudah termasuk melakukan berbagai kegiatan/aktivitas terkait memproduksinya dan atau membuatnya, menjajakan atau berjualan, memasang iklan, maupun mempromosikannya
Kenapa harus KTR?
Rokok merupakan salah satu sumber masalah kesehatan saat ini. Jumlah perokok di Indonesia cukup tinggi sekira 70 juta.
Larangan merokok di suatu tempat tertentu merupakan satu bentuk bentuk perlindungan dari bahaya asap rokok bagi orang yang tidak merokok