Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ada QRIS di Puskeswan Pandeglang

23 September 2023   01:11 Diperbarui: 28 September 2023   21:49 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Dokumentasi Puskeswan Pandeglang

"Dengan QRIS, petugas Puskeswan tidak kerepotan dalam menyediakan uang kembalian," -- Ade Setiawan

Transaksi pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terus meningkat.

Sebagian besar pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang sudah menggunakan fitur ini untuk transaksi pembayaran agar lebih efisien.

Seperti di UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Pandeglang. 

Salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang ini, sudah menggunakan layanan QRIS untuk transaksi pembayaran retribusi jasa medik veteriner pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pandeglang.

Selama hampir empat tahun menjadi Kepala Puskeswan, diakui lebih senang dengan adanya fasilitas layanan QRIS ini.

QRIS ini memudahkan pembayaran dalam transaksi pelayanan kesehatan hewan, karena pasien bisa pakai sumber dana manapun untuk membayar tarif pelayanan Kesehatan, sesuai peraturan daerah (Perda)

Selain itu, petugas Puskeswan tidak kerepotan dalam menyediakan uang kembalian.

Saat ini, pembayaran dengan QRIS sudah tidak asing lagi bagi pelanggan Puskeswan Pandeglang. Namun kami tetap memaklumi, jika masih ada pelanggan yang belum semua mengerti menggunakan QRIS.

Oleh karena itu, Puskeswan Pandeglang juga masih menerima pembayaran dengan tunai, namun untuk menghindari kembalian uang receh, kami akan sarankan pengunjung/pasen melakukan membayar melalui QRIS.

Untuk yang belum paham caranya, bisa dipandu petugas Puskeswan agar kedepannya dapat menggunakan QRIS pada transaksi lainnya.

Foto : Dokumentasi Puskeswan Pandeglang
Foto : Dokumentasi Puskeswan Pandeglang

Kepala DPKP Pandeglang Dr. Nasir, SP., MBA., MP mengatakan, penggunaan transaksi non tunai di Puskeswan Pandeglang dalam rangka mendukung digitalisasi pelayanan publik.

UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang memfasilitasi pelayanan transaksi non tunai menggunakan QRIS dalam rangka Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah oleh Pemkab Pandeglang.

"Digitalisasi pelayanan publik merupakan komitmen dari Pemkab Pandeglang dalam mendukung percepatan elektronifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, terutama untuk sektor pelayanan publik atau retribusi daerah," ujarnya.

Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) OPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang ini mengungkapkan, bahwa Puskeswan Pandeglang menjadi UPT pertama di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang menerapkan digitalisasi pelayanan publik.

"Di Puskeswan Pandeglang ini ujicoba sudah setahun berjalan, nantinya seluruh pelayanan UPT di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ada untuk menerapkan digitalisasi pelayanan publik secara bertahap," ungkapnya, baru-baru ini.

QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

Menurutnya, fasilitas QRIS yang disediakan Puskeswan merupakan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dari yang semula dilakukan secara konvensional (manual), sekarang sudah dalam genggaman HP dan dari segi biaya dinilai sangat efisien.

"Kami siap mengembangkan transaksi pembayaran digital dan berharap masyarakat menyesuaikan dengan kemajuan zaman dan memanfaatkan QRIS dalam melakukan transaksi di Puskeswan Pandeglang," katanya.

Caption foto :

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di fasilitas umum/pelayanan publik berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Jadi, Ayo pakai QRIS!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun