Dokter hewan ini menjelaskan, gejala umum yang muncul pada ternak yang terinfeksi kecacingan adalah nafsu makan menurun, rambut kusam dan berdiri, diare, pertumbuhan terganggu, abortus, dan gangguan reproduksi, kaheksia atau kurus, anemia ataupun khas udema di rongga perut ataupun di dagu.
Investasi kecacingan yang tinggi di dalam tubuh hewan dapat menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan yang ditandai dengan diare ataupun konstipasi.
Noura menambahkan, pada infeksi cacing daun dapat menyebabkan kerusakan pada hati dan apabila infeksinya bersifat akut dapat menyebabkan kematian pada ternak.
Menurutnya, beberapa jenis cacing dapat membentuk kista ataupun selubung pertahanan diri dan akan menetap dalam karkas ataupun otot dari hewan tersebut.
Dia menegaskan, hewan ternak dengan gejala kecacingan selanjutnya perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan sampel feses. Adapun tindakan penanganannya juga harus diputuskan oleh dokter hewan. Sementara itu, penanganannya yaitu diberikan obat cacing.
Pengobatan yang dapat dilakukan adalah pemberian obat cacing atau antiemetik sesuai dengan dosis yang diperlukan sesuai dengan bobot badan. kemudian dapat dilakukan juga pemberian pakan yang tinggi nutrisi dan juga vitamin.
Adapun upaya pencegahan dan pengendalian yang dapat dilakukan adalah pengembalaan menggunakan sistem rotasi atau berpindah-pindah untuk menghindari tempat yang tercemar telur cacing, menjaga kebersihan kandang, pemberantasan vektor larva cacing yaitu siput yang banyak di lingkungan.
Kemudian pengobatan dengan cara periodik dan teratur minimal tiga bulan sekali.
"Yuk beri obat cacing pada ternak mu! Ternak sehat peternak sejahtera,"Â
Berikut adalah profil singkat Dokter Hewan Noura Ahraeny :
Saya bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Medik Veteriner-Ahli Pertama di UPT Puskeswan dan Kesmavet Kabupaten Pandeglang dari tahun 2022 sampai dengan sekarang. Tugas pokok medik veteriner di UPT Puskeswan dan Kesmavet meliputi: Menyusun rencana kerja sebagai Medik Veteriner UPT Puskeswan dan Kesmavet sesuai tugas pokok di wilayah kerjanya; Melaksanakan kegiatan layanan kesehatan hewan (preventif, kuratif, promotif, dan rehabilitatif) di wilayah kerjanya; Melaksanakan pengambilan sampel hewan yang tertular penyakit dan penerimaan spesimen hewan dan atau produk hewan yang akan di uji secara laboratoris; Melaksanakan pengamatan, pemantauan, surveillance, dan pelaporan kejadian penyakit hewan menular di wilayah kerjanya; Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sebagai medik veteriner; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.