"Menyusui merupakan hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja" - laman idai.or.id
Menyusui merupakan hak setiap ibu, termasuk ibu bekerja. penggalan kalimat itu penulis kutip dari laman Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) edisi lawas 28.08.2013. Namun, rasa-rasanya narasi itu masih relevan hingga hari ini.
Tatkala saya menulis ini, Â secara (kebetulan) ada rekan kerja yang belum lama, selesai dari menjalani cuti melahirkan.Â
Saat ini ia buteki (ibu meneteki) atau ibu menyusui dari anak pertamanya yang lahir beberapa bulan berselang.
Seturut yang saya tahu, ia tetap bekerja produktif seperti biasa, kendati sedang buteki.Â
Keputusannya untuk terus menyusui dan bekerja, menurut saya, harus kita dukung bersama.Â
Sedari awal, kami semua, rekan kerja men-support Sang Buteki. Oleh karena, biar bagaimanapun menyusui merupakan hak anak dan langkah terbaik yang harus dilakukan seorang ibu.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menyusui dengan dalih ibu bekerja.
Terkait hal itu, tempat kerja kami - Puskeswan Pandeglang -mendukung program ASI di tempat kerja, dengan memberikan kesempatan bagi ibu bekerja, untuk menyusui bayi selama waktu kerja.Â
Dan untuk fasilitasi itu, kami telah menyediakan area tersendiri untuk buteki memerah ASI.