Mohon tunggu...
Ade Rusmita
Ade Rusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Ganesha

music is the best healing!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Agama Hindu terhadap Korupsi: Memahami Konsep Tri Kaya Parisudha dan Karmaphala

20 Desember 2023   12:09 Diperbarui: 20 Desember 2023   12:09 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya : pikiran yang merupakan unsur yang menentukan; jika penentuan perasaan hati telah terjadi, maka mulailah orang berkata, atau melakukan perbuatan; oleh karena itu pikiranlah yang menjadi pokok sumbernya.

            Segala perbuatan yang telah kita lakukan, selalu pikiran yang akan menjadi kuncinya. Karena sebelum kita berbuat, tentu saja kita akan berfikir terlebih dahulu. Biasanya apa yang kita pikirkan makan itulah yang akan terjadi. Dengan kita mengendaikan pikiran kearah yang lebih baik, berarti secara tidak langsung akan membuat kita melakukan sesuatu yang baik.  

Kita dapat menghindari tindakan korupsi dengan menerapkan Tri Kaya Parisudha adalah langkah yang bijak, karena prinsip tersebut menekankan pembangunan karakter, perilaku, dan kebijakan yang jujur, adil, dan beretika. Selain itu keyakinan akan Karma Phala, atau akibat dari perbuatan, dapat menjadi motivasi tambahan untuk memperkuat integritas dan moralitas dalam mengelola kehidupan dan pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, penerapan Tri Kaya Parisudha dapat menjadi pondasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih bermoral dan beretika, mengurangi risiko terlibat dalam tindakan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun